Polda Jatim Tangkap Perampok Toko Emas 4,3 Kg di Banyuwangi

Avatar photo

Ariranews.com, Jakarta: Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. Pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram.

Ketiga orang tersangka yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi.

“Memproses tiga tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (15/3).

Kejadian ini berawal adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dirampok tersebut. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak.

BACA JUGA:   Ada Masalah Listrik, VirA Siap Melayani

“Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” ujar Argo.

Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.

“Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” ucap Argo.

BACA JUGA:   Jual Beli Ruko Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Point, PN Niaga Medan Tolak Eksepsi Permohonan PT Mitra Raya Sektarindo

Sementara itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan Aiptu AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.

Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.

BACA JUGA:   Raih Berkah Perbanyak Ibadah, Wagub Marlin Safari Perdana di Masjid Siti Maryam Kabil

“Untuk keterlibatan Aiptu AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” ucap Argo.

Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.(emr/*)