Tolak Praktik Politik Uang, Suryani: 4 Kali Jadi Anggota DPRD Tanpa Uang

Avatar photo

BATAM: Praktik politik uang kerap mewarnai setiap pesta demokrasi. Politik uang adalah setiap upaya mempengaruhi pemilih dengan iming-iming sesuatu agar pemilih memilih orang-orang yang diharapkan pemberi. Jika memperhatikan regulasi pilkada pemberi dan penerima bisa terancam pidana 72 bulan penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Praktik politik uang ditentang tegas oleh Cawagub Kepri Suryani dalam sebuah kampanye tatap muka di salah satu perumahan di Tanjunguncang, Batuaji, Kota Batam pada Kamis (12/11/2020) siang.

BACA JUGA:   Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan Speedboat di Tual

“Masyarakat harus menolak praktik politik uang, selama ini saya maju di empat periode sebagai anggota DPRD tidak pernah menggunakan uang. Saya dipilih masyarakat dengan program yang saya punya,” sebut Suryani.

Hal yang sama juga disampaikan Suryani saat menghadiri acara silaturahmi warga di Tanjungpiayu, Seibeduk, Kota Batam di hari yang sama, Kamis.

Kata Suryani, praktik politik uang tetap berjalan karena adanya kerja sama dengan masyarakat. Jika masyarakat menolak, maka praktik itu juga tidak akan terlaksana.

BACA JUGA:   TKD Prabowo-Gibran Kepri Gelar Zumba Gemoy

Dalam UU No 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat 1 disebutkan pemberi dan penerima bisa dipenjara paling lama 72 bulan dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Berikut ayat penjelasannya dalam pasal tersebut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(***)

BACA JUGA:   Program PPLP, Perpani Kepri Mulai Seleksi Atlet