AriraNews.com, Batam – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, yang mensyaratkan driver online wajib memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) yang dapat diurus melalui badan usaha angkutan sewa khusus yang telah mempunyai izin atau dapat diurus secara mandiri melalui UMKM.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi memberikan apresiasi pada driver yang telah mengurus kartu yang dapat mengawasi driver online tersebut.
“Saya berterima kasih pada rekan-rekan
mitra taksi online yang mau memenuhi kewajiban untuk mengurus perizinan berupa KESP, karena KESP ini merupakan salah satu syarat untuk menjadi driver angkutan sewa khusus,” kata Junaidi, usai menyerahkan KSEP pada driver yang telah mengurus kartu tersebut.
Dalam kesempatan itu, Junaidi meminta kerja sama pada pengurus aplikasi yang ada di Kepri untuk menghimbau kepada mitranya untuk mengurus KESP tersebut.
Sementara, Rianto salah satu pengemudi driver online mengatakan dengan adanya KESP tersebut dia merasa lebih nyaman bekerja. Bahkan ungkapnya dengan memiliki KESP mendapatkan prioritas dari aplikator.
“Saat ini memang belum sangat terasa manfaatnya, tapi, ada salah satu aplikator yang memberikan penghargaan dengan memberikan akun prioritas,” katanya.
Dia pun mengimbau agar rekan-rekannya yang lain segera mengurus kartu pengawasan tersebut.
“Kami berharap rekan-rekan yang lain sesama driver online juga ikut mengurus ijin operasional ini sebagai legalitas kita layaknya seperti SIM. Semoga dengan adanya ijin operasional ini bisa meningkatkan kejejahteraan driver online sesuai yang diharapkan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pengurusan ini,” katanya.(***)