Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira saat jumpa pers adanya temuan penyelewengan BBM Subsidi untuk nelayan.
AriraNews.com, Batam – Polda Kepri mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar untuk nelayan di Pulau Galang, Kota Batam.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu melakukan pembelian BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBN Pulau Setokok Kota Batam, dengan menggunakan surat rekomendasi nelayan untuk pembelian BBM.
“Selanjutnya BBM ini dijual untuk keperluan atau kegiatan proyek. Informasi dari masyarakat dan nelayan yang merasa curiga dan keberatan dengan jatah Bio Solar yang mereka terima. Maka dari itu kami lanjutkan dengan penyelidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, Rabu (12/6/2024).
Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti yaitu dua kendaraan yang digunakan untuk membawa BBM subsidi, 25 bundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian/pengambilan BBM subsidi Bio Solar, satu lembar data penjualan BBM subsidi Bio Solar di SPBUN Setokok, serta beberapa barang bukti lainnya.
Ia menjelaskan dari keterangan tersangka, mereka telah melakukan kegiatan ini selama 1 tahun. Tetapi atas keterangan dari para saksi yang diperiksa pelangsiran BBM subsidi untuk nelayan itu telah berjalan selama 4 tahun.
Kata Putu, nelayan di Pulau Galang tersebut hanya mendapatkan jatah dua jerigen setiap minggu. Ia menyebutkan SPBN wajib memberikan BBM subsidi sesuai dengan spek dan mesin kapal yang tertera dalam surat rekomendasi yang dimiliki oleh nelayan.
“Dari keterangan saksi-saksi yang kami dalami, satu nelayan mendapat jatah dari tersangka ini hanya dua jerigen setiap minggu. Jadi sisanya ini yang disalah gunakan oleh pelaku dan di jual ke industri,” ujarnya.
Para tersangka juga melakukan manipulasi data yang ada di surat rekomendasi nelayan, mulai dari dengan spek dan mesin kapal dari masing-masing nelayan.
“Disitu dibuatnya nelayan A spek kapalnya dan mesinnya sekian, tetapi saat dicek oleh tim penyidik ternyata tidak sesuai, ternyata perahu kecil. Tapi di surat rekomendasinya spek dan mesin kapalnya ukuran besar,” katanya.
Ia menyebutkan jika dikalkulasikan hampir puluhan ton per bulan BBM Bio Solar yang dikumpulkan oleh tersangka. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.(oma)
AriraNews.com, Batam – PT Pelayanan Energi Batam (PEB) resmi menandatangani kerja sama dengan PLN Nusa…
AriraNews.com, Batam – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui Offtake Stasiun Panaran kembali menunjukkan…
Ariranews.com, Natuna – Tradisi budaya kembali membuktikan perannya sebagai perekat persatuan masyarakat di Kabupaten Natuna.…
AriraNews.com, JAKARTA — Ascott Indonesia kembali mencatatkan kesuksesan melalui penyelenggaraan ASR Festival 2026 yang berlangsung…
AriraNews.com, BATAM - Suasana semarak dan penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan Kemilau Muharram 1448 H/2026 yang…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Apel Penyerahan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan…