Pengiriman TKI Ilegal Melalui Agen Perjalanan Baru Pertama Kali Diungkap Ditreskrimum Polda Kepri

Avatar photo
Calon TKI yang berhasil diamankan Subdit IV PPA, Ditreskrimum Polda Kepri.

AriraNews.com, Batam – Lima orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI Ilegal yang berhasil diselamatkan Polda Kepri di Batam direkrut dari daerah asal, Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ke lima warga Lombok ini direktur oleh R yang menjanjikan akan diperkerjakan di suatu wilayah perkebunan sawit di Malaysia dengan upah 50 Ringgit Malaysia (RM) per ton.

Namun, dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk bisa bekerja di luar negeri secara legal tidak dilakukan R kepada pekerja yang direkkrutnya.

BACA JUGA:  Li Claudia Serukan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Batam

Hanya dengan bermodalkan pasport pelancong (wisatawan), R mengirim ke lima pria warga Lombok, JR (31), MR (37), BI (41), AS (37), MH (33) ke Batam.

“Untuk perekrutan dilakukan di daerah asal oleh R (DPO) dan pemberangkatan ke Batam diteruskan HM (39),” kata Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian kepada media.

HM yang merupakan kaki tangan R untuk mengurus dan menjemput kelima warga Lombok itu di Batam.

BACA JUGA:  BP Batam Rayakan Paskah Bersama Opa dan Oma di Graha Lansia Titian Kasih

“Awalnya HM mengirim lima orang korban ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay tapi ditolak (Imigrasi),” terang Jefri.

Lantas, HM mengupload di media sosial facebook (FB) mencari Biro Perjalanan atau Travel Agent untuk memuluskan keberangkatan korbannya ke Malaysia.

Kabar itu pun disambut oleh JS hingga terjadi komunikasi lanjutan antara HM dengan JS melalui aplikasi massenger.

Dari komunikasi tersebut, dihubungkan kepada MS dari pihak travel agent hingga akhirnya dilakukan pertemuan untuk memuaskan pengiriman ke Malaysia. 

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Lepas 641 Jemaah Calon Haji asal Batam

“Di Pelabuhan Batam Center keberangkatan lima orang korban ini juga ditolak. Dari sana mereka berangkat ke lagi ke Pelabuhan Harbourbay,” tuturnya.

Setibanya di Pelabuhan Harbourbay, langkah kelima korban dihentikan penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri. Tiga pelaku kemudian diamankan.

“Untuk modus travel baru pertama kali,” ungkap Jefri. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(emr)