BP Batam

Pelaku Usaha Desak Pemerintah Evaluasi, Amsakar Sebut PP 25/2025 Langkah Besar Penyederhanaan Birokrasi

AriraNews.com, Batam –  Para pelaku usaha, akademisi, dan mahasiswa menggelar diskusi serius terkait dampak penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Dalam forum yang berlangsung di Tiban Indah, Sabtu (11/10/2025), mereka menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia dan kementerian terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan tersebut.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, menyoroti berbagai persoalan mendasar yang muncul akibat PP ini. Mulai dari tumpang tindih kewenangan, disharmoni antar-lembaga, hingga potensi konsekuensi hukum yang serius. Osman mengkritik kewenangan luas yang diberikan kepada BP Batam, yang menurutnya bertentangan dengan semangat undang-undang.

“Kewenangan harus tetap dibagi dan dikontrol secara konstitusional, bukan dikonsentrasikan pada satu entitas saja seperti BP Batam. Di mana satu daerah bisa menjalankan semua kewenangan tanpa batas,” kata Osman.

Contoh adanya tumpang tindih kewenangan dalam bidang maritim. Dunia usaha khawatir, implementasi PP ini justru akan memicu kekacauan dalam tata laksana layanan kepada masyarakat dan pelaku industri.

Selain itu, PP ini juga disharmoni dengan regulasi dari kementerian atau lembaga lain. Banyak kewenangan yang sebelumnya berada di bawah kementerian terkait, kini dapat dilakukan BP Batam.

“Kami sudah menyurati berbagai instansi dan kementerian untuk menyampaikan masukan dan permintaan saran. Minimal mereka mengerti dengan situasi yang terjadi saat ini di Batam, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sosial,” tambahnya.

Dalam PP 25/2025 tercatat terdapat sekitar 2.000 jenis perizinan, yang kini bisa dikelola oleh BP Batam. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih dengan regulasi nasional yang berlaku, serta membuka ruang sengketa hukum, yang sebelumnya sudah terjadi.

“Sudah ada dua kasus tumpang tindih kebijakan yang berujung pada putusan pengadilan. Ini membuktikan bahwa tumpang tindih kewenangan bukan hanya potensi, tapi sudah jadi kenyataan,” tegasnya, merujuk kasus jasa pemanduan dan penundaan kapal.

Penerapan PP ini juga dinilai bisa berdampak luas, tidak hanya terhadap dunia usaha, tetapi juga pada masyarakat, hukum, sosial, dan budaya.

“Ini bukan hanya soal bisnis atau regulasi. Ini soal masa depan Batam dan integritas sistem pemerintahan kita,” pungkasnya.

Sementara, Wali Kota Ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menjelaskan bahwa PP 25 Tahun 2025 bersama PP 28 Tahun 2025 tentang pelayanan perizinan berbasis risiko, menjadi langkah besar dalam penyederhanaan birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di Batam.
Ada tiga kategori utama, yakni pelayanan dasar, pelayanan perizinan berusaha, dan perizinan berusaha untuk menunjang usaha.

Menurutnya, dari 16 sektor usaha yang diatur, terdapat 2.416 layanan perizinan dan non-perizinan yang kini dapat diakses secara online. BP Batam juga telah menyiapkan dashboard pemantauan real-time untuk memonitor progres penyelesaian izin.

Ia menambahkan, penyederhanaan prosedur berhasil memangkas waktu pelayanan secara signifikan. Misalnya, izin AMDAL untuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga setahun, kini dapat diselesaikan dalam 6–9 bulan.

“Ini merupakan bentuk simplifikasi dan efisiensi. Prinsipnya, semua pelayanan harus lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” kata Amsakar.

Terkait potensi tumpang tindih dengan aturan lain, Amsakar memastikan regulasi tersebut telah dikaji secara matang oleh berbagai kementerian dan lembaga.

“Dalam pembahasan bersama Menko Perekonomian, hadir perwakilan dari 11 kementerian. Semua aspek hukum sudah dicermati, sehingga tidak mungkin berbenturan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” tegasnya. (ara)

Redaksi

Recent Posts

Pengesahan Ranperda LAM Batam Tunggu Fasilitasi Gubernur Kepri

AriraNews.com, Batam - Upaya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) di…

5 jam ago

Li Claudia Minta Sinkronisasi Data Kependudukan Dioptimalkan

AriraNews.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam terus mengakselerasi pembenahan data kependudukan sebagai fondasi utama dalam…

5 jam ago

Boy Kharisma Nahkodai Perwara Indonesia, Ajak Anggota Kompak dan Solid

AriraNews.com, Batam - Boy Karisma terpilih dan resmi menyandang status sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemandu…

7 jam ago

Ketua DPRD Batam Hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla Barat, Tekankan Peran Strategis Bakamla

AriraNews.com, Batam - Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri peresmian Kantor Zona Bakamla…

24 jam ago

Jaga Ekosistem Pesisir, Kejari Natuna Dukung Program Indonesia ASRI

Ariranews.com, Natuna – Upaya menjaga ekosistem pesisir terus digaungkan di wilayah perbatasan. Kejaksaan Negeri Natuna…

1 hari ago

Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya mewujudkan pasar yang bersih dan tertata,…

1 hari ago