AriraNews.com, Batam – Digitalisasi parkir mulai diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Di antaranya mulai menerapkan pembayaran tarif parkir melalui sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau barcode di 100 titik parkir di Kota Batam.
Kepala Dishub Kota Batam, Salim mengatakan, digitalisasi sistem parkir tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan retribusi parkir tepi jalan umum dan mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
“Sudah mulai kita terapkan per 1 September 2024. Sampai saat ini, sudah ada 242 transaksi pembayaran parkir secara non tunai lewar QRIS,” ujarnya.
Salim menjelaskan, masyarakat yang hendak melakukan pembayaran parkir secara non tunai cukup memindai barcode yang dikalungkan oleh juru parkir (jukir). Kemudian memasukkan nominal retribusi parkir dan menunjukkan bukti transaksi kepada jukir. Selanjutnya, jukir akan melakukan dokumentasi bukti transaksi yang berhasil.
“Pembayaran bisa dilakukan melalui m-banking ataupun dompet digital seperti GoPay, DANA dan OVO,” kata Salim.
Pembayaran parkir lewat QRIS otomatis masuk ke rekening UPTD Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam yang sinkron dengan rekening kas daerah.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan alternatif baru ini, sehingga meminimalisir kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir,” kata Salim.(ara)