Lagat Siadari.
AriraNews.com, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau telah menerima surat balasan dari Pemko Batam, terkait belum bisa diperbaikinya secara maksimal jalan utama menuju Kampung Tua Tanjung Undap, Sagulung.
Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menyurati Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam pada Selasa, (28/6/2022) lalu, untuk meminta klarifikasi keluhan masyarakat setempat.
Pasalnya, dikabarkan kondisi jalan rusak tersebut telah berlangsung selama 23 tahun tanpa adanya perbaikan. Padahal masyarakat telah memperjuangkan perbaikan melalui Musrenbang bahkan para wakil rakyat, namun tidak pernah terealisasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari mengatakan dari surat balasan tersebut Sekda Kota Batam menjelaskan beberapa poin.
Pertama, Tanjung Gundap merupakan salah satu Kampung Tua yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Batam Nomor : KPTS.105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam.
Kedua, Pemerintah Kota Batam berkomitmen mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur dasar dan memperluas akses ke Kawasan Hinterland. Pada lokasi Kampung Tanjung Gundap telah dibangun jalan lingkungan bersama dengan TNI melalui kegiatan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) Tahun 2020.
Ketiga, akses jalan utama dari arah jalan Trans Barelang menuju gerbang Kampung Tua Tanjung Gundap pada jalur yang saat ini digunakan masyarakat, sebagian berada di kawasan hutan lindung sehingga Pemerintah Kota Batam belum dapat menganggarkan penanganan jalan pada lokasi tersebut.
Keempat, saat ini Pemerintah Kota Batam sedang dalam tahap koordinasi dengan BP Batam dalam penyususan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 3 Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Sagulung, Kecamatan Seibeduk dan Kecamatan Belakangpadang, termasuk di dalamnya rencana trase jalan menuju kampung tua Tanjung Gundap.
Lagat Siadari mengutarakan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Batam seraya meminta kepastian status Kampung Tua Tanjung Gundap.
“Kami sangat mengapresiasi dan menghargai apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam. Mudah-mudahan status Kampung Tua Tanjung Gundap dapat segera dipastikan agar perencanaan dari Pemkot Batam pun lebih jelas,” kata Lagat, Senin (11/7/2022).
Ia berharap Pemkot Batam dapat merespon kasus serupa lainnya, terutama terkait jalan utama menuju suatu kawasan pemukiman warga sebagai bukti hadirnya negara dengan menyediakan fasilitas umum yang penting bagi masyarakat.
“Kami harap kasus lain yang serupa juga dapat direspon, sebagai bukti hadirnya negara untuk masyarakat melalui Pemkot Batam,” ucapnya.
Kemudian, Lagat menyampaikan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dapat turut mendukung apa yang menjadi program kerja (proker) Pemkot Batam dalam hal perencanaan dan penganggaran.
“Seperti gayung bersambut, DPRD Kota Batam pun harus mendukung apa yang menjadi proker Pemkot Batam melalui hasil Musrenbang pada tingkat Kelurahan hingga Kota. Jangan sampai Pemkot Batam punya semangat besar, sedangkan DPRD nya kurang. Pun sebaliknya. Ke depan, kami harap DPRD Kota Batam menjadikan isu serupa sebagai program kerja yang dapat dilaksanakan di Kota Batam,” harapnya.(***/emr)
AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…
AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…
AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…
AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan…
AriraNews.com, Batam - Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei…