Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan.
AriraNews.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa antara perusahaan swasta di pemukiman RW 09 Teluk Bakau, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Komisi I segera rapat internal untuk mengambil keputusan. Dan kami akan panggil pihak terkait untuk RDP,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, Senin(9/12/2024).
Dikatakan Jelvin, RDP perlu segera dilakukan, apalagi adanya video viral yang
sangat merendahkan marwah lembaga DPRD Kota Batam.
“Apabila tidak datang atau tidak respons kami akan koordinasi dengan pimpinan untuk ambil langkah hukum karena video yang beredar sudah menyerupai lembaga,” tegas Jelvin.
Seperti diketahui sebuah video viral di mana seorang pria paruh baya yang tampak menggenakan batik, terdengar mengeluarkan kata-kata mengancam bahkan sempat menyebut ingin “menyikat” anggota DPRD Batam.
Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui video ini diambil sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (6/12/2024) di kawasan Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
“Dewan mana yang berani ngomong begitu saya sikat dia nanti,” ancam pria berbatik di dalam video tersebut.
Dalam video ini, pengambil video yang diketahui sebagai warga sempat menyebut hanya meneruskan arahan yang dari pihak RW dan Lurah, berdasarkan hasil kesekapakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah berlangsung di Komisi I DPRD Batam beberapa waktu lalu.
“Saya hanya meneruskan apa yang telah disepakati bersama, dari RW juga sudah menjelaskan kepada seluruh warga agar siapapun sementara tidak boleh dulu melewati lahan dengan status PL2 yang masih menjadi masalah dengan warga,” kata perekam video yang berhasil dihubungi.
Pria yang ingin identitasnya tidak ingin disebutkan, menyebut bahwa beberapa pria yang berdialog dengannya menyebut bagian dari PT Sarana Bangun Sejati (SBS).
Maksud kedatangan para pria yang terekam dalam video ini, menyebut hanya ingin lewat dari lokasi lahan yang tampak sudah dimatangkan guna mengantarkan alat berat untuk pematangan lahan di bagian lain.
Namun permintaan ini ditolak oleh warga, mengingat bahwa perusahaan pematang lahan belum menyelesaikan permasalahan dengan warga yang tergusur.
“Hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin di DPRD Batam dengan Komisi I, bahwa tidak boleh ada aktivitas berjalan di PL2. Hanya amanah itu yang kita jalankan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta aktivitas perusahaan swasta di pemukiman RW 09 Teluk Bakau, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dihentikan sementara waktu.
Langkah ini dilakukan menyusul keluhan warga yang belum terakomodir oleh pihak perusahaan. Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, menyebutkan berdasarkan informasi yang diterima, lahan yang digunakan perusahaan tersebut memiliki kejanggalan administratif.
Perusahaan yang beroperasi adalah PT Citra Buana Perkasa, tetapi lahan itu dialokasikan untuk PT Citra Tri Tunas. Meskipun mereka satu grup, status legalnya berbeda.
“Oleh karena itu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) kemarin, kami meminta aktivitas perusahaan dihentikan hingga aspirasi warga dipenuhi,” ujar Fadhli, Kamis (21/11/2024) lalu.
Diketahui, hingga kini masih ada 144 Kepala Keluarga (KK) di kawasan tersebut yang belum mendapat kejelasan terkait dampak aktivitas perusahaan.
DPRD Batam meminta perangkat lurah, camat, dan instansi terkait untuk segera melakukan mediasi agar masalah ini terselesaikan.
“Kami juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi, intervensi, atau tekanan dari pihak manapun terhadap warga,” kata dia.
Kurangnya komunikasi jadi sorotan
Simeon Senang, perwakilan dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Batam. Yang turut mengadvokasi warga, menyoroti buruknya komunikasi antara perusahaan dan warga.
“Selama hampir dua tahun terakhir, perusahaan tidak pernah berdialog langsung dengan warga. Akibatnya, sering terjadi gesekan antara warga dan aparat di lapangan,” kata Simeon.
Ia juga mengkritik kinerja perangkat kelurahan dan kecamatan yang dinilai tidak maksimal.
“Lurah dan camat seharusnya menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah. Sayangnya, mereka justru sering absen, sehingga situasi semakin rumit,” katanya.
Hingga kini, warga RW 09 Teluk Bakau berharap adanya solusi konkret dari semua pihak terkait untuk mengakhiri polemik ini. (ara)
AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang…
AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat kapasitas guru Sekolah Menengah Pertama (SMP)…
AriraNews.com, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya peran aparat dalam menjaga ketertiban…
AriraNews.com, Batam - Kota Batam kembali mendapat kepercayaan sebagai tuan rumah kegiatan berskala nasional. Dalam…
Ariranews.com, Natuna – Respons cepat Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna berhasil menyelamatkan dua nelayan…
Ariranews.com, Natuna – Dalam upaya mengantisipasi risiko penerbangan, Pangkalan TNI AU Raden Sadjad (Lanud RSA)…