Batam

Gambaran UMK Batam 2025

AlurNews.com, Batam – Upah Minimum Kota (UMK) Batam masih terus dibahas Dewan Pengupahan Kota Batam. Namun, usulan besaran UMK antara pekerja dan pengusaha berbeda jauh.

Dalam pembahasan terkait upah minimum Kota Batam, pada Senin (9/12/2024) lalu di Kantor Disnaker Kota Batam, Sekupang,
ada usulan angka UMK dari berbagai pihak. Mulai dari pekerja, pemerintah, pengusaha dan akademisi.

Pertama dari usulan unsur pekerja ada dua rekomendasi. Pertama, Rekomendasi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Dasar Hukum dan Materi Pembahasan:
Penetapan UMK dan UMSK Batam Tahun 2025 mengacu pada Putusan MK RI No.168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker RI No.16 Tahun 2024. UMK Batam 2025 diusulkan sebesar Rp 6.432.461 atau naik 37,29% dari UMK Batam 2024 sebesar Rp 4.685.050.

Formula penghitungan, UMK 2025 = UMK 2024 + 37,29%= Rp 4.685.050 + Rp 1.747.411 = Rp 6.432.461

Kedua, Rekomendasi dari Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI. Mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5% dengan tambahan kekurangan bayar sebesar Rp 114.409, sehingga total UMK Batam 2025 menjadi Rp 5.103.987.

Adapun formula penghitungan  UMK(t+1) = UMK(t) + (6,5% x UMK(t)) + 114.409
= Rp 4.685.050 + Rp 304.528 + Rp 114.409 = Rp 5.103.987

Kedua usulan dari unsur pengusaha mengusulkan kenaikan maksimal sesuai Permenaker No.16 Tahun 2024 yaitu sebesar 6,5%, dengan total UMK 2025 sebesar Rp 4.989.578,25. Formula penghitungan: UMK 2025 = Rp 4.685.050 + (6,5% x Rp 4.685.050) = Rp 4.685.050 + Rp 304.528,25 = Rp 4.989.578,25

Ketiga, usulan dari unsur pemerintah yang sepakat dengan kenaikan 6,5%, dengan pembulatan UMK Batam 2025 menjadi Rp  4.989.600. Keempat dari usulan dari Pakar/Akademisi, yang mengatakan bahwa Kenaikan sesuai Permenaker No.16 Tahun 2024 sebesar 6,5%, dengan hasil akhir Rp4.989.600 setelah pembulatan.

Kenaikan UMK Batam tahun 2025 dari UMK Batam 2024 adalah Rp 304,550.

“Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Batam akan menjadi bahan pertimbangan bagi Wali Kota Batam dalam menetapkan usulan kepada Gubernur Kepulauan Riau,” ujar Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti.

“Tadi sudah kami bahas dan kami dengarkan usulan dari masing-masing unsur. Sah-sah saja mereka mengusulkan, kan ada dasarnya,” ujarnya.(ara)

Redaksi

Recent Posts

570 Peserta Latsar CPNS Kepri 2026 Dinyatakan Lulus dan Siap Mengabdi untuk Masyarakat

AriraNews.com, Tanjungpinang - Mewakili Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni…

10 jam ago

Bakrie Group Jajaki Investasi Energi di Batam

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menerima kunjungan Bakrie Group melalui PT Bakrie &…

13 jam ago

RUPST Telkom Bagikan Deviden Jumbo, Pertahankan Jajaran Direksi

AriraNews.com, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengeluarkan keputusan strategis berupa pembagian dividen…

13 jam ago

Inspektorat Batam Kirim PNS Terpilih ke Diklat Penilai Zona Integritas

AriraNews.com, SURABAYA - Inspektorat Kota Batam, secara resmi melepas peserta Diklat Penilai Zona Integritas, yang…

14 jam ago

Natuna Buka 7 Beasiswa Dokter Spesialis, Penerima Wajib Mengabdi 20 Tahun

Ariranews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna membuka Program Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis Tahun 2026 untuk…

18 jam ago

Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer Jadi PPPK, Kini Fokus Jaga Kesehatan Fiskal Daerah

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen penuh menyelaraskan administrasi kepegawaian demi pelayanan publik…

1 hari ago