Batam

Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 10 Orang Tersangka

AriraNews.com, Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari sejumlah kasus tindak pidana narkotika, Jumat (11/7/2025) siang.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., pada Jumat pukul 10.00 WIB, bertempat di lobi Mapolresta Barelang. Acara ini turut dihadiri dari berbagai lembaga penegak hukum, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam,  Tiwik, S.H., M.Hum.; Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang diwakili oleh Santo Martua, S.H., M.H.; perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota Batam; Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam yang diwakili oleh Kasi Penindakan, serta perwakilan dari BPOM Kota Batam dan penasehat hukum para tersangka.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.011,89 gram, ganja sebanyak 63,77 gram, dan ekstasi sebanyak 79 butir dengan berat total 33,01 gram. Barang-barang ini merupakan hasil pengungkapan dari delapan laporan polisi yang ditangani antara April hingga Juni 2025. Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi strategis di Kota Batam, seperti bandara, pelabuhan, dan kawasan pemukiman.

Sesuai prosedur, sebagian kecil dari barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran secara terbuka.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menyatakan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen nyata Polresta Barelang dan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Batam. “Barang bukti sabu sebanyak 1.011,89 gram ini jika beredar dapat membahayakan lebih dari 10.000 jiwa. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memutus rantai peredaran narkoba dan terus mendukung upaya pencegahan serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Di akhir kegiatan, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan informasi terkait tindak pidana untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play dan App Store. (ara)

Redaksi

Recent Posts

Warga Sambau Antusias Sambut Reses Taba Iskandar, Datang Bawa Bukti Bukan Janji

AriraNews.com, Batam - Anggota DPRD Kepulauan Riau, H. Taba Iskandar, SH, MH, MSi, menggelar kegiatan…

7 jam ago

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi memperkuat kerja…

9 jam ago

Dari Kampus ke Ruang Siber: Pesan Meutya untuk 1.502 Lulusan Telkom University

AriraNews.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menekankan pentingnya literasi dan etika…

9 jam ago

Cengkeh Natuna Tembus Pasar Surabaya, Karantina Pastikan Kualitas dan Keamanan

Ariranews.com, Natuna – Komoditas cengkeh asal Kabupaten Natuna berhasil menembus pasar Surabaya, Jawa Timur, dengan…

11 jam ago

Polresta Barelang Musnahkan 1.931 Vape Mengandung Narkoba

AriraNews.com, BATAM -  Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan kasus…

14 jam ago

Narkoba Vape Beredar Luas di Batam

AriraNews.com, BATAM - Polresta Barelang  berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti tren baru, yakni narkotika…

14 jam ago