AriraNews.com, Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari sejumlah kasus tindak pidana narkotika, Jumat (11/7/2025) siang.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., pada Jumat pukul 10.00 WIB, bertempat di lobi Mapolresta Barelang. Acara ini turut dihadiri dari berbagai lembaga penegak hukum, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam, Tiwik, S.H., M.Hum.; Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang diwakili oleh Santo Martua, S.H., M.H.; perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota Batam; Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam yang diwakili oleh Kasi Penindakan, serta perwakilan dari BPOM Kota Batam dan penasehat hukum para tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.011,89 gram, ganja sebanyak 63,77 gram, dan ekstasi sebanyak 79 butir dengan berat total 33,01 gram. Barang-barang ini merupakan hasil pengungkapan dari delapan laporan polisi yang ditangani antara April hingga Juni 2025. Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi strategis di Kota Batam, seperti bandara, pelabuhan, dan kawasan pemukiman.
Sesuai prosedur, sebagian kecil dari barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran secara terbuka.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menyatakan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen nyata Polresta Barelang dan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Batam. “Barang bukti sabu sebanyak 1.011,89 gram ini jika beredar dapat membahayakan lebih dari 10.000 jiwa. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memutus rantai peredaran narkoba dan terus mendukung upaya pencegahan serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Di akhir kegiatan, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan informasi terkait tindak pidana untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play dan App Store. (ara)








