AriraNews.com, Lingga – Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep melimpahkan tersangka YL berikut barang bukti tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga, Senin (10/4/2023).
Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi mengatakan YL sendiri terlibat dalam beberapa kasus. Selain tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, YL juga tersangka dalam tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kasus pencurian dan kekerasan sudah P21 dan kita limpahkan ke Jaksa. Sedangkan kasus pelecehan seksual masih ada yang harus kita lengkapi,” ungkap Rohandi.
“Aapabila nanti sudah kami penuhi dan lengkapi maka kami sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas tersebut,” tambahnya.(ydi)
Ariranews.com, Natuna – Kejaksaan tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan kepeduliannya terhadap…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Maritim…
AriraNews.com, Batam - Puncak Kenduri Seni Melayu (KSM) 2026 siap digelar pada 2–5 Juli 2026…
AriraNews.com, Batam - Keberhasilan Ramadhan Sananta menembus panggung sepak bola nasional menjadi bukti nyata bahwa…
Ariranews.com, Natuna – Kejaksaan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial bagi nelayan…
Ariranews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengambil langkah cepat untuk memastikan konektivitas transportasi laut…