Headline

Korupsi Dana Hibah di Dispora Kepri, Ditreskrimsus Polda Kepri Tetapkan 6 Orang Tersangka

AriraNews.com, BATAM – Polda Kepri menetapkan enam orang tersangka korupsi pada kegiatan Belanja Hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar Rp6,2 miliar.

″Terdapat enam Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial TR alias WH, 44 Tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, MN alias USN alias UCN alias TTR, 39 tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, SPN alias AR, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan tukang ojek, AAS, 27 tahun, laki-laki, wiraswasta, MIF alias FLS, 33 tahun, laki-laki, wiraswasta,” ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH, didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman SH, S.Ik, MH pada saat konferensi pers di Polda Kepri, Nongsa, Batam, Senin (11/4/2022).

Dijelaskan Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, dari para tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Pihaknya ungkapnya mulai menyelidiki kasus tersebut pada tanggal 20 Desember 2020.

“Mulai dari situ dilakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, penerima hibah, Notaris dan pegawai tempat dilaksanakannya kegiatan hibah,” ungkapnya.

Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022 dimulai proses penyidikan perkara. Hasilnya ditemukan perbuatan melawan hukum yang didukung minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara atau total loss atau sebesar Rp6.215.000.000. Dalam penyidikan perkara ini, ada 77 orang saksi yang diperiksa serta menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp233.650.000.

Diungkapkan Nugroho ada empat perkara dugaan korupsi dana hibah yang mereka selidiki yang total kerugian diduga mencapai Rp20 miliar.

“Namun dalam penyidikannya kami bagi menjadi empat cluster dan ungkap kasus hari ini merupakan cluster pertama,” ungkapnya lagi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Air Bersih Keruh di Tiban Akibat Interkoneksi Pipa, Ariastuty Sirait: ABHi Telah Lakukan Flushing Bertahap

AriraNews.com, Batam - BP Batam angkat bicara atas keluhan masyarakat soal kondisi air bersih yang…

4 jam ago

SPMB 2026 Batam Dimulai 8 Juni, Rudi Panjaitan: Belum Memiliki KIA, Siswa Tetap Bisa Mendaftar

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan calon peserta didik yang belum memiliki Kartu…

6 jam ago

Batam Pertahankan Opini WTP ke-14 Berturut-turut dari BPK, Li Claudia: Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

AriraNews.com, BATAM — Konsistensi Pemerintah Kota Batam dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali mendapat…

6 jam ago

Volume Peti Kemas Direct Call di TPK Batu Ampar Tembus 58 Ribu TEUs, Batam Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

AriraNews.com, Batam - Kinerja layanan direct call internasional di Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar,…

7 jam ago

Satnarkoba Polres Barelang Sita 2.672 Vape Mengandung Narkoba Senilai Rp 8 Miliar

AriraNews.com, BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran vape mengandung Narkoba. Sebanyak 2.672…

21 jam ago

Polresta Barelang Tangkap RS Pelaku Ujaran Kebencian di Batam, Terancam Tiga Tahun Penjara

AriraNews.com, Batam – RS, pelaku ujaran kebencian di media sosial Facebook diamankan Satuan Reserse Kriminal…

22 jam ago