Headline

Korupsi Dana Hibah di Dispora Kepri, Ditreskrimsus Polda Kepri Tetapkan 6 Orang Tersangka

AriraNews.com, BATAM – Polda Kepri menetapkan enam orang tersangka korupsi pada kegiatan Belanja Hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar Rp6,2 miliar.

″Terdapat enam Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial TR alias WH, 44 Tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, MN alias USN alias UCN alias TTR, 39 tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, SPN alias AR, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan tukang ojek, AAS, 27 tahun, laki-laki, wiraswasta, MIF alias FLS, 33 tahun, laki-laki, wiraswasta,” ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH, didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman SH, S.Ik, MH pada saat konferensi pers di Polda Kepri, Nongsa, Batam, Senin (11/4/2022).

Dijelaskan Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, dari para tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Pihaknya ungkapnya mulai menyelidiki kasus tersebut pada tanggal 20 Desember 2020.

“Mulai dari situ dilakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, penerima hibah, Notaris dan pegawai tempat dilaksanakannya kegiatan hibah,” ungkapnya.

Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022 dimulai proses penyidikan perkara. Hasilnya ditemukan perbuatan melawan hukum yang didukung minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara atau total loss atau sebesar Rp6.215.000.000. Dalam penyidikan perkara ini, ada 77 orang saksi yang diperiksa serta menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp233.650.000.

Diungkapkan Nugroho ada empat perkara dugaan korupsi dana hibah yang mereka selidiki yang total kerugian diduga mencapai Rp20 miliar.

“Namun dalam penyidikannya kami bagi menjadi empat cluster dan ungkap kasus hari ini merupakan cluster pertama,” ungkapnya lagi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Pembangunan Rumah Wakaf Qur’an BWI Batam Dimulai

AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…

20 jam ago

PLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia

AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…

21 jam ago

Dukungan Penuh BP Batam, DayOne Bangun Data Center Kedua, PLN Batam Siap Bangun PLTS Kapasitas 200 MWP

AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…

21 jam ago

Tren Positif Kinerja BP Batam di Awal Tahun, Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan…

22 jam ago

Demi Investasi dan Penataan, Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

AriraNews.com, Batam - Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei…

22 jam ago

Danlanud RSA Tekankan Disiplin Kebersihan, Program ASRI Diperkuat

Ariranews.com, Natuna – Komandan Lanud Raden Sadjad (Danlanud RSA), Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…

1 hari ago