Batam  

Pemko Batam Lantik 10 Kepala Dinas Baru Awal Tahun, Ini Penyebab Lambatnya Rotasi

Avatar photo
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

AriraNews.com, BATAM โ€“ Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam melakukan rotasi dan promosi pejabat di lingkungan pemerintahan. Hal itu disampaikannya saat membahas evaluasi terhadap beberapa kepala dinas yang dinilai belum menunjukkan kinerja optimal.

Menurut Amsakar, pada awal tahun seluruh posisi jabatan di Pemko Batam sebenarnya sudah terisi penuh. Namun, seiring berjalannya waktu, sejumlah posisi kembali kosong dan kini diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (PLT). Ia menyebut kondisi itu disebabkan waktu yang tersisa dalam tahun anggaran 2025 yang tinggal dua bulan.

โ€œAwal tahun komposisinya sudah terisi. Kalau sekarang, enggak apa-apa PLT dulu, karena anggaran ini tinggal dua bulan lagi,โ€ ujarnya.

BACA JUGA:   ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐๐š๐ง๐ž๐ง ๐‡๐š๐ฌ๐ข๐ฅ ๐๐ž๐ฅ๐š๐ฃ๐š๐ซ ๐๐๐†๐ ๐€๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ๐š๐ง ๐Ÿ๐ŸŽ ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ, ๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐ƒ๐จ๐ซ๐จ๐ง๐  ๐†๐ฎ๐ซ๐ฎ ๐๐ž๐ซ๐ข๐ง๐จ๐ฏ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Š๐ซ๐ž๐š๐ญ๐ข๐Ÿ

Ia menjelaskan, proses rotasi dan promosi jabatan tak bisa dilakukan sembarangan karena berkaitan erat dengan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pelantikan pejabat baru otomatis memerlukan pembaruan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang dapat memengaruhi proses audit keuangan.

๏ปฟ

โ€œMudah-mudahan Desember nanti sudah bisa dilelang, dan pelantikan pejabat baru dilakukan Januari. Karena memang butuh waktu,โ€ jelasnya.

Amsakar menyebut, Pemko Batam berencana melantik sekitar 10 kepala dinas baru, termasuk pengganti Kepala Dinas Kependudukan.

Ia menambahkan, pengisian jabatan hanya bisa dilakukan jika posisi tersebut benar-benar kosongโ€”baik karena pejabat sebelumnya pensiun, meninggal dunia, atau tersandung masalah hukum maupun politik praktis.

Terkait demosi atau penurunan jabatan, Amsakar menjelaskan hal itu baru dapat dilakukan jika hasil evaluasi dua periode kinerja menunjukkan hasil buruk. Setiap periode penilaian berlangsung minimal tiga bulan, sehingga proses lengkap memerlukan waktu enam bulan.

BACA JUGA:   Nusa Jaya Mobilindo Batam Hadirkan BMW X7, SUV Anyar dari BMW

Dalam kesempatan itu, Amsakar juga menyoroti regulasi kepegawaian nasional yang dinilainya terlalu kaku dan sentralistik. Ia menilai, kepala daerah seharusnya diberi ruang lebih luas dalam menentukan susunan kabinet dan tim kerjanya.

โ€œSaya sampaikan dalam pertemuan dengan Menko Polhukam dan Mendagri, janganlah semua urusan kepegawaian harus sampai ke Jakarta. Setiap kepala daerah punya pilihan terhadap pasukannya,โ€ kata Amsakar.

Ia menekankan pentingnya kesamaan visi dan arah berpikir dalam satu tim pemerintahan agar pembangunan dapat berjalan cepat.

โ€œBagaimana mungkin kalau mazhabnya berbeda tapi bekerja dalam satu tim? Harus semazhab, sehaluan, sehati, baru bisa cepat bergeraknya,โ€ tegasnya.

BACA JUGA:   Tak Tahan Dibuli, Pria Ini Nekat Curi Mobil di Batuaji

Menanggapi pertanyaan mengenai pejabat yang bekerja tanpa komitmen, Amsakar berharap setiap kepala dinas memiliki budaya malu dan kesadaran diri untuk mundur jika tak mampu menunjukkan kinerja baik.

โ€œKalau punya budaya malu, ya malulah. Mengundurkan diri saja, itu yang saya harapkan,โ€ ujarnya.

Ia menutup dengan menjelaskan bahwa proses evaluasi baru bisa dilakukan setelah Sekretaris Daerah menjabat minimal enam bulan, sesuai aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mulai berlaku sejak Februari 2025.

โ€œIni memang agak rumit. Ada surat edaran Kepala BKN yang mengatur rotasi, promosi, dan demosi ASN setelah kepala daerah terpilih,โ€ tutupnya. (ara)