Tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) saat memeriksa dokumen barang.
Ariranews.com | Natuna – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memperketat pengawasan di pintu masuk Kabupaten Natuna melalui pemeriksaan kedatangan KM Sabuk Nusantara 36 yang bersandar di Pelabuhan Penagi, Rabu (8/72026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah masuknya hama, penyakit, serta lalu lintas tumbuhan dan satwa yang dilindungi ke wilayah perbatasan Indonesia.
Selain menjaga keamanan hayati, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan seluruh komoditas pertanian dan peternakan yang dibawa kapal telah memenuhi persyaratan karantina. Hal tersebut dinilai penting guna menjamin keamanan pangan masyarakat sekaligus melindungi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan dari ancaman organisme pengganggu.
Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim, mengatakan pengawasan dilakukan karena KM Sabuk Nusantara 36 melayani rute dari Pelabuhan Sintete, Kalimantan Barat, menuju Pelabuhan Sri Payung Batu Enam, Tanjungpinang, dengan singgah di sejumlah pulau di wilayah Kabupaten Natuna.
Menurut Hasim, sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, Produk Rekayasa Genetik (PRG), serta Sumber Daya Genetik (SDG).
“Jadi tugas Karantina bukan hanya mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Pengawasan seperti ini merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan hayati Indonesia,” ujar Hasim.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya tumbuhan maupun satwa yang dilindungi atau tergolong langka. Namun, terdapat sejumlah komoditas pertanian dan peternakan, seperti buah-buahan dan telur, yang akan didistribusikan ke beberapa pulau di Kabupaten Natuna.
Seluruh media pembawa tersebut telah dilengkapi dokumen karantina sesuai ketentuan. Komoditas buah-buahan disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang diterbitkan Karantina Kalimantan Barat, sedangkan telur telah memiliki Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2) dari Karantina Kepulauan Riau.
Hasim menegaskan, Karantina Kepri terus berkomitmen menjaga keamanan dan kelayakan pangan melalui pemeriksaan serta pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang masuk maupun keluar dari wilayah Kepulauan Riau.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap media pembawa yang akan dikirimkan. Jika hama dan penyakit karantina telah menyebar, dampaknya akan langsung dirasakan oleh sektor pertanian, peternakan, dan perikanan,” tutup Hasim.
(Dod)
AriraNews.com, Batam – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Kepulauan Riau…
AriraNews.com, Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengusulkan pembentukan lex specialis di bidang administrasi…
AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam mulai mematangkan arah pengelolaan keuangan…
AriraNews.com, JAKARTA – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) menilai evaluasi terhadap Harga Patokan Mineral (HPM)…
Ariranews.com | Natuna — Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna melalui Unit Siaga SAR Pulau…
AriraNews.com, Batam – Pemerintah Pusat menetapkan Kota Batam sebagai daerah pertama peluncuran simbolis Program Sinergi…