Karimun

Belum Ada Penetapan Penyitaan, Kasus BBM Subsidi Kundur Jalan ditempat

KARIMUN, ariranews.com– Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, tetap berlanjut. Hal ini ditegaskan kepolisian meskipun perkara sudah berjalan lebih dari sebulan, namun hingga kini Pengadilan Negeri Karimun belum menerbitkan penetapan penyitaan barang bukti yang diminta penyidik.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengakui belum terbitnya penetapan tersebut menjadi salah satu kendala yang dihadapi jajaran Satreskrim dalam mengusut kasus ini. Sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyitaan barang bukti memerlukan dasar hukum sah berupa penetapan dari pengadilan negeri sebagai bukti sah dalam persidangan.

Meski terkendala administrasi hukum tersebut, kepolisian memastikan penyidikan tidak berhenti. Saat ini tim penyidik terus melengkapi alat bukti, termasuk merencanakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang terdiri dari saksi fakta maupun saksi ahli.

“Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Seluruh proses masih berjalan dan tidak ada praktik ‘tangkap lepas’ sebagaimana isu yang beredar di masyarakat,” tegas AKBP Yunita Stevani menepis kabar yang berkembang.

Pihaknya juga terus berkoordinasi erat dengan Pengadilan Negeri Karimun dan Kejaksaan Negeri, guna mencari langkah hukum yang tepat agar proses penyidikan dapat berjalan optimal sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu, menjelaskan alasan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan karena persyaratan formil yang diajukan belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, pihaknya belum merinci syarat mana yang belum lengkap, dan hanya menyebutkan bahwa tata cara penyitaan diatur dalam Pasal 190 hingga Pasal 200 KUHAP.

Hingga saat ini, penyidikan tetap berjalan beriringan dengan upaya penyidik melengkapi seluruh persyaratan hukum yang dibutuhkan agar penanganan perkara dapat segera dilanjutkan sesuai prosedur.

*Red

Dodi

Recent Posts

Lanud RSA Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, Khitanan Massal Pererat Kemanunggalan dengan Warga Natuna

Ariranews.com, Natuna – Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna menghadirkan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat melalui…

1 jam ago

Karantina Kepri Perketat Pintu Masuk Natuna untuk Mencegah Ancaman Hama dan Satwa Dilindungi

Ariranews.com | Natuna – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memperketat…

8 jam ago

Musda PHRI BPD Kepri Digelar Agustus 2026, Pendaftaran Calon Ketua Resmi Dibuka

AriraNews.com, Batam – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Kepulauan Riau…

9 jam ago

Hadapi Ledakan Migrasi, Amsakar Dorong Regulasi Khusus Kependudukan untuk Batam

AriraNews.com, Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengusulkan pembentukan lex specialis di bidang administrasi…

19 jam ago

Pemko dan DPRD Batam Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Ekonomi 2027 Dipatok hingga 7,7 Persen

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam mulai mematangkan arah pengelolaan keuangan…

19 jam ago

HIPKI Apresiasi Langkah Gubernur Ansar, Minta HPM Pasir Kuarsa Disesuaikan dengan Kondisi Industri

AriraNews.com, JAKARTA – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) menilai evaluasi terhadap Harga Patokan Mineral (HPM)…

1 hari ago