Natuna  

Wujud Kepedulian Negara, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris

Suasana saat penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta di Kabupaten Natuna, penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Ruang Kerja Wakil Bupati Natuna.

AriraNews.com, Natuna – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan keluarganya melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta di Kabupaten Natuna, penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Ruang Kerja Wakil Bupati Natuna, Jumat (9/1/2026).

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam, Suci Rahmad, serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Hendra Harry Jona.

Santunan JKM diberikan kepada Suhartini, anak kandung sekaligus ahli waris almarhum Suhardi. Semasa hidupnya, almarhum tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan mengabdi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Natuna.
Dalam sambutannya,

BACA JUGA:  Respons Cepat SAR Natuna, Evakuasi Korban Kecelakaan Motor di Bunguran Timur

Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kepedulian dan peran aktifnya dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Natuna, termasuk pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami sangat mengapresiasi program BPJS Ketenagakerjaan yang telah hadir memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi keluarga pekerja,” ujar Jarmin.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam, Suci Rahmad, menegaskan bahwa program Jaminan Kematian menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja ketika menghadapi risiko meninggal dunia.

BACA JUGA:  PWI Natuna Desak Pemerintah Pusat Berlakukan Kebijakan Khusus bagi Daerah Migas

“Melalui program JKM, keluarga peserta tetap mendapatkan perlindungan finansial. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah agar semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Natuna, Hendra Harry Jona. Ia menegaskan komitmen pihaknya dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Natuna.

“Kami tidak hanya menyasar ASN dan pegawai kontrak, tetapi juga pekerja sektor informal. Harapannya, seluruh tenaga kerja di Natuna dapat merasakan manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan,” jelas Hendra.

BACA JUGA:  Revitalisasi Sekolah di Natuna Mulai Bergulir, Tujuh SMP Dapat Kucuran Dana Rp3,5 Miliar

Sebagai informasi, santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Besaran santunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 beserta perubahannya dalam PP Nomor 49 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 dan perubahannya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam dan Natuna sebagai bentuk sinergi berkelanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam memperkuat sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. (Dod)