Batam

Tahun 2024, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Capai Rp 596 Miliar

AriraNews.com, Batam – Sepanjang tahun 2024, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepri, mencapai Rp 596 miliar atau 110 persen dari target perubahan Rp 537 miliar.

Sementara realisasi penerimaan Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp 522 miliar atau 109 persen dari target Rp 476 miliar di tahun yang sama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, mengatakan dua sektor pajak ini menjadi penerimaan yang tinggi di Kepri.

“Realisasi kedua sektor itu melebihi 100 persen,” kata Diky, Rabu (8/1/2025).

Ia melanjutkan untuk pendapatan daerah tahun 2025 juga diprediksi mengalami penurunan dibanding 2024, yaitu dari Rp 4,2 triliun menjadi Rp 3,9 triliun.

“Kenapa menurun, karena dana bagi hasil pada 5 Januari 2025 sudah dibayarkan langsung ke kabupaten/kota se-Kepri,” kata Diky.

Meski begitu, lanjut dia, pada 2025 juga ada target baru dari opsen pajak, alat berat dan minerba batu bukan logam. Namun, ia belum dapat memerinci target pendapatan yang ditetapkan dari sektor tersebut.

Diakuinya Bapenda Kepri berupaya untuk selalu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satunya dengan menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 5 Agustus sampai 16 November 2024 lalu.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, lalu pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan.

Bapenda juga melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berlakukan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) 13,94 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 39,75 persen, usai penerapan opsen PKB dan BBNKB yang diatur pemerintah pusat.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Batam, Senin mengatakan pemberian diskon itu dilaksanakan selama enam bulan pada Januari-Juni 2025, yang diharapkan untuk mengurangi beban masyarakat.

“Hari ini pak gubernur telah memberikan keputusan gubernur tentang pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Walaupun ada kenaikan opsen di kabupaten/kota, namun khusus di Kepri tidak ada kenaikan pajak. Artinya pajak yang akan dibayarkan itu sama dengan pajak lama di 2024,” katanya. (ara)

Redaksi

Recent Posts

Tingkatkan Kesiapan Operasi, Lanud RSA Natuna Kirim Personel Ikuti Latihan di Pekanbaru

Ariranews.com, Natuna – Dalam upaya meningkatkan kesiapan operasi udara, Pangkalan TNI AU Raden Sadjad (Lanud…

3 jam ago

PGN Catatkan Kinerja Positif di Q1 2026, Laba Naik dan Fokus Layani Domestik

AriraNews.com, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatatkan kinerja…

20 jam ago

Batam Raih Penghargaan Penurunan Kemiskinan dan Stunting

AriraNews.com, Batam - Kota Batam meraih penghargaan dalam kategori penurunan kemiskinan dan stunting pada ajang…

21 jam ago

Batam Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD

AriraNews.com, BATAM - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi membuka kegiatan High Level Meeting…

22 jam ago

Terbentur Kuota, Nelayan Natuna Kesulitan Penuhi Kebutuhan Solar

Ariranews.com, Natuna – Terbentur kuota yang terbatas, nelayan di Kabupaten Natuna kini kesulitan memenuhi kebutuhan…

23 jam ago

Ascott Hotels Regional Batam Bersatu dengan Komunitas Lokal dalam “Aksi Bersih” Menyambut Hari Bumi 2026

AriraNews.com, Batam — Dalam semangat merayakan Hari Bumi 2026, lima properti hotel di bawah naungan…

24 jam ago