Natuna  

Dorong PAD, Pajak Alat Berat di Natuna Ditetapkan 0,2 Persen dari Nilai Jual

Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Natuna saat mendata perusahaan yang memiliki alat berat.

AriraNews.com, Natuna – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Natuna mulai memberlakukan pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) terhadap perusahaan maupun perorangan yang memiliki alat berat di wilayah Natuna.

Kepala UPTD PPD Natuna, Alpiuzzamari, menjelaskan pemungutan pajak ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan adanya aturan tersebut, kami mulai mendata alat berat yang ada di Natuna dan meminta agar pemiliknya segera melaksanakan kewajiban membayar pajak,” ujar Alpiuzzamari, Rabu (8/10/2025).

BACA JUGA:   Bupati Natuna Ungkap Kronologi Longsor Serasan, Terjang Warga yang Sedang Goro

Hingga kini, Samsat Natuna telah mendata sekitar 11 perusahaan pemilik alat berat. Dari jumlah itu, sembilan perusahaan dan satu perorangan sudah menyerahkan data alat berat, sementara sisanya masih menunggu karena dokumen spesifikasi berada di luar daerah, seperti Batam dan Tanjungpinang.



Alpiuzzamari menjelaskan, besaran pajak alat berat relatif kecil, yakni hanya 0,2 persen dari nilai jual. Penetapan pajak dilakukan setelah tim Samsat melakukan pendataan langsung ke perusahaan, dengan memeriksa dokumen pembelian alat berat. Setelah data lengkap, alat berat akan diklasifikasikan dan ditetapkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)-nya, kemudian diberikan stiker bukti pelunasan setelah pajak dibayar.

BACA JUGA:   Tantangan Stunting di Natuna: 388 Balita Terdata Meski Prevalensi Turun

“Sejauh ini baru dua wajib pajak yang sudah melunasi, yakni PT Natuna Jaya dan satu pemilik pribadi bernama Anto,” katanya.

Menurutnya, meski belum ada target khusus penerimaan pajak dari sektor ini, pihaknya berharap seluruh perusahaan segera memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Kami harap seluruh perusahaan yang sudah didata bisa segera membayar pajaknya tahun ini. Pajak ini dari kita untuk kita. Jangan tunggu surat teguran, karena akan ada sanksi bagi yang lalai,” tegas Alpiuzzamari.

Lebih jauh, ia menilai masih ada tantangan dalam penerapan pajak alat berat, terutama karena sebagian pemilik belum memahami aturan ini. Untuk itu, ia mendorong agar pemerintah daerah maupun provinsi menjadikan bukti pembayaran PAB sebagai syarat wajib dalam mengikuti lelang proyek pemerintah.

BACA JUGA:   Tunjang Pelayanan Kesehatan Prima, Bupati Natuna Serahkan Satu Unit Ambulans ke Puskesmas Sedanau

“Kalau ini bisa diterapkan secara tegas, tentu akan menumbuhkan kesadaran pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Alpiuzzamari mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan daerah.

“Pajak ini dari kita untuk kita. Mari bersama-sama taat pajak agar Kabupaten Natuna semakin maju,” pungkasnya. (dod)