Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Tiban, Sekupang, Batam beberapa waktu lalu.
AriraNews.com, BATAM – PT Budi Jasa, perusahaan jasa kurir yang berkantor di Sekupang, mengakui kelalaian dalam memperpanjang uji KIR salah satu armadanya yang terlibat kecelakaan maut di simpang lampu merah Tiban Centre belum lama ini.
Manajer Operasional PT Budi Jasa, Kuatman Sidabutar, mengatakan bahwa KIR lori tersebut terakhir berlaku hingga Juni 2024.
“Iya betul bahwa uji KIR pada lori tersebut berakhir pada Juni 2024,” ujar Kuatman saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (7/5/2025).
Namun karena sempat rusak cukup lama, kendaraan tidak dioperasikan dan lupa diperpanjang setelah perbaikan selesai dilakukan.
“Lori tersebut memang kemarin itu ada kendala pada tahun 2024 itu bagian gearbox. Pada saat itu memang uji KIR-nya masih hidup, jadi gearboxnya bermasalah, dan lama tidak jalan untuk memperbaiki lori tersebut,” ungkap Kuatman.
Pria yang telah bekerja di PT tersebut selama 20 tahun ini mengatakan bahwa selama tiga bulan terakhir, gearbox telah diganti dan kendaraan dinyatakan normal oleh mekanik internal perusahaan.
“Dan baru 3 bulan terakhir, selesai dipasang semua dan dites oleh mekanik, sudah bisa berjalan normal,” sambungnya.
Namun, uji KIR kendaraan tidak kembali diperpanjang setelah kendaraan diperbaiki.
“Cuma kelalaian kami, oleh karena kelamaan memang kami jadi terlupa uji KIR tersebut, kami mohon maaf atas kelalaian kami. Terus terang ini termasuk kelalaian yang kami perbuat,” katanya.
Kuatman menjelaskan bahwa PT Budi Jasa memiliki lima kendaraan operasional.
“Kendaraan kita ada 5, semua ada KIR, ada 2 yang mati KIR. 1 memang ga jalan, 3 jalan, 1 yang ada insiden,” sebutnya.
Sebelum kejadian, ia juga menyebut bahwa kendaraan sempat dicek secara internal oleh mekanik dan sopir.
“Sebelum hari kejadian menurut informasi dari mekanik kita dia sudah cek berkala 2 kali sebelum kejadian, kondisinya dalam keadaan baik,” kata Kuatman.
Ketika ditanya Ketua Komisi III DPRD Batam soal mana hasil pengecekan mekanik, Kuatman mengakui bahwa pengecekan itu tidak didokumentasikan.
“Record-nya nggak ada catatan, Pak. Kebetulan kita verbal itu aja,” kata dia.
Pada hari H insiden laka maut itu, pengecekan oleh sopir juga dilakukan sebelum keberangkatan mengambil barang di Batam Center.
“Hari itu saya minta untuk ke Batam Center, untuk pengambilan barang. Iya saya minta di situ, pada saat itu juga sopir udah cek kondisinya. Biasanya pengecekan air, melihat oli sebelum berangkat yang ngecek dari supir,” tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Batam telah mengonfirmasi bahwa lori tersebut tidak memiliki KIR yang berlaku sejak 29 Juni 2024.
Kendaraan seharusnya tidak dioperasikan tanpa uji KIR aktif, karena status kelayakan teknis tidak dapat dipastikan. (ara)
AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…
AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…
AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…
AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan…
AriraNews.com, Batam - Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei…