Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
AriraNews.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan SK tersebut, sejak tanggal ditetapkan, panjang ruas jalan provinsi yang berada di seluruh kabupaten dan kota dijelaskan dengan gamblang.
Berdasarkan SK tersebut pula ditetapkan tidak ada lagi aset jalan provinsi di Kota Batam, karena seluruh aset jalan sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Batam. SK ini juga telah disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota agar dipedomani.
Dalam SK itu telah ditetapkan total panjang ruas jalan provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 Km, di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 Km.
Adapun di Kabupaten Lingga total panjang ruas jalan provinsi sepanjang 163,93 Km, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan terdapat sepanjang 143,33 Km. Sementara di Kabupaten Karimun terdapat sepanjang 79,71 Km dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 Km.
Secara keseluruhan total panjang ruas jalan provinsi yang berada di kabupaten dan kota sepanjang 620,26 Km. Dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kepri Nomor 485 tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya, yakni Nomor 1863 tahun 2016 tentang ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Saya merasa Pemerintah Provinsi Kepri perlu membuat keputusan ini, agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat sepajang 620 kilometer lebih jalan yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kepri. SK ini agar dipedomani pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Gubernur Ansar, Minggu (7/5/2023).
“Ayo sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri,” tambah gubernur.
Ansar juga menegaskan jika terwujudnya akses jalan yang baik di seluruh kabupaten dan kota akan sangat membantu masyarakat setempat, baik untuk transportasi barang, orang maupun kendaraan yang muaranya berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat.
“Sekali lagi saya katakan, kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tapi kita perlu berkolaborasi untuk membangun Provinsi Kepri ini. Kita tahu APBD di kabupaten dan kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri. Namun jika kita bersama-sama menjadi besar, ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kita perjuangkan ke pusat,” kata Ansar lagi.
Untuk menetapkan SK Nomor 485 tersebut, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1026 tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3 dan Jalan Strategis Provinsi.(adv/emr)
AriraNews.com, Batam - Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di…
Ariranews.com, Natuna – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna, Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…
KARIMUN – Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kabupaten Karimun resmi menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) tahun…
AriraNews.com, Batam - Komitmen menjaga keberadaan kampung tua menjadi salah satu poin utama dalam finalisasi…
AriraNews.com, Batam - Hotel Santika Batam menghadirkan inovasi terbaru di bidang kuliner dengan meluncurkan dua…
KARIMUN, seputarkarimun.com – Dalam rangka memeringati hari jadi Kabupaten Karimun yang ke-198, Pemerintah Kabupaten Karimun…