Tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) saat memeriksa ikan teri kering.
Ariranews.com, Natuna — Potensi perikanan di Kabupaten Natuna terus menunjukkan geliat positif, terutama saat memasuki musim panen melimpah. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menyertifikasi sebanyak 9,2 ton ikan teri kering (Engraulidae) pada Senin (8/4/2026).
Komoditas ikan teri kering dengan nilai ekonomi mencapai Rp462 juta tersebut rencananya akan dikirim ke Tanjungpinang dan Bintan. Tingginya permintaan pasar membuat komoditas ini terus dilalulintaskan ke berbagai daerah.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan bahwa seluruh ikan teri kering yang dikirim telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan. Pemeriksaan karantina dilakukan secara ketat sebelum pemberangkatan guna memastikan produk yang sampai ke konsumen dalam kondisi aman dan layak konsumsi.
“Proses karantina ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas komoditas perikanan sekaligus mendukung kelancaran arus distribusi antarwilayah,” ujar Hasim dalam keterangannya.
Sebelum dikirim, ikan teri kering terlebih dahulu diperiksa oleh petugas karantina di Satuan Pelayanan Natuna. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kondisi ikan tetap aman dan sehat.
Hasim menambahkan, pengawasan karantina dilakukan secara optimal agar komoditas perikanan asal Natuna tidak hanya terjamin dari sisi keamanan dan mutu, tetapi juga mampu mempertahankan kualitas hingga sampai ke tangan konsumen.
Pengiriman ikan teri kering dilakukan menggunakan moda transportasi laut melalui KM Kawaranae 01 dan KMP Bahtera Nusantara 01. Kedua kapal tersebut secara rutin mengangkut hasil perikanan dari wilayah Natuna menuju Tanjungpinang dan Bintan.
Kabupaten Natuna sendiri telah lama dikenal sebagai salah satu sentra penghasil ikan laut. Dengan wilayah yang didominasi perairan, potensi perikanan daerah ini sangat melimpah. Selain ikan teri kering, komoditas unggulan lainnya seperti kerapu juga tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi telah menembus pasar ekspor.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pengiriman ikan maupun produk perikanan wajib dilengkapi Sertifikat Karantina. Hal ini bertujuan mencegah penyebaran Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
“Karantina berkomitmen penuh dalam mendukung kelancaran distribusi hasil perikanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk perikanan yang di lalulintaskan,” tutup Hasim.
(Dod)
Ariranews.com, Natuna – Dalam upaya meningkatkan kapasitas kepemimpinan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng…
Ariranews.com, Natuna – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna melakukan uji fungsi repeater di Gunung…
AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…
AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…
AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…
AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…