Headline

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda di Imigrasi Klas I Khusus Batam, Ini Syarat dan Caranya

AriraNews.com, BATAM – Tak dapat dipungkiri di Batam banyak anak yang lahir dari perkawinan campur, antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Sehingga status anak menjadi anak berkenegaraan ganda (ABG).

Nah, Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam di Mall Pelayanan Publik menyediakan layanan untuk pengurusan ABG tersebut.

Banyak manfaat yang didapat bila anak  berkewarganegaraan ganda didaftarkan dalam sistem keimigrasian. Karena ke depan, pendaftaran ABG berhubungan dengan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan.

ABG dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih kewarganegaraannya. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan Republik Indonesia atau kewarganegaraan asing.

Jika ABG melakukan pendaftaran maka akan terinfokan 3 hal yaitu Kantor Imigrasi memiliki data kapan ABG akan melakukan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan, ABG terinfokan tentang kapan ABG akan melakukan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dan ABG terinfokan bahwa jika memiliki paspor RI hanya berlaku sampai usia 21 tahun.

Berikut syarat dan cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda:

Anak berkewarganegaraan ganda adalah :

1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
4. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
5. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
6. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

1. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali.
2. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan :
a. di wilayah Indonesia (pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda);
b. di luar wilayah Indonesia (pendaftaran diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda)

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit;
a. nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda;
b. tempat/tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. alamat;
e. nama orang tua;
f. kewarganegaraan orang tua; dan
g. status perkawinan orang tua.

Pendaftaran dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen asli dan fotokopi:
a. akta kelahiran anak;
b. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua;
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua WNI yang masih berlaku;
d. Kartu Keluarga (KK), Anak telah terdaftar di KK;
e. paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki;
f. paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki paspor kebangsaaan asing; dan
g. pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.

Download Formulir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Disini. (emr)

Redaksi

Recent Posts

PAD Terus Meningkat, Batam Dipercaya jadi Tuan Rumah Rembug Fiskal Nasional

AriraNews.com, Batam - Kota Batam kembali mendapat kepercayaan sebagai tuan rumah kegiatan berskala nasional. Dalam…

8 jam ago

Respons Cepat SAR Natuna, Dua Nelayan Selamat dari Insiden Pompong Mati Mesin di Anambas

Ariranews.com, Natuna – Respons cepat Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna berhasil menyelamatkan dua nelayan…

15 jam ago

Antisipasi Risiko Penerbangan, Lanud Raden Sadjad Lakukan Penataan Drainase

Ariranews.com, Natuna – Dalam upaya mengantisipasi risiko penerbangan, Pangkalan TNI AU Raden Sadjad (Lanud RSA)…

22 jam ago

Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan, Wakil Ketua I DPRD Natuna Ikuti Retreat Nasional di Akmil Magelang

Ariranews.com, Natuna – Dalam upaya meningkatkan kapasitas kepemimpinan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng…

2 hari ago

Uji Repeater di Gunung Ranai, SAR Natuna Perkuat Sistem Komunikasi Operasi

Ariranews.com, Natuna – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna melakukan uji fungsi repeater di Gunung…

2 hari ago

Dampak Domino Kenaikan BBM, ALFI Batam: Ongkos Transportasi Naik 100 Persen, Harga Sembako Batam Terancam Melonjak

AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…

3 hari ago