AriraNews.com, Natuna – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna terus meningkatkan kesadaran masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto. Menurut Suryanto, potensi PBB di Kabupaten Natuna tiap tahun sekitar Rp 4 miliar.
“Namun setiap tahun estimasi itu tidak terkejar, paling maksimal itu paling Rp 1,3 miliar,” ungkapnya, Selasa (06/08/2024).
Terkait dengan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar PBB ini Suryanto mengatakan memang ada beberapa permasalahan yang menjadi alasannya.
“Hal itu karena antara PBB yang dulu ketika masih di BP2RD atau Dispenda banyak data-data yang dulu tidak valid, jadi masyarakat agak enggan membayar pajak tersebut ketika ditagih,” katanya.
Terkait hal ini, Suryanto menyebutkan bahwa saat ini pihaknya akan melakukan pemuktahiran ulang dan tengah berlangsung.
“Kemarin saya sarankan ke masyarakat yang kira-kira tagihan SPPT nya katakanlah sepuluh hektar namun ternyata dia hanya punya hak tanah sekitar lima ratus meter silahkan lakukan perbaikan, kalau tidak sampai kapanpun data kita tidak akan valid,” sebutnya.
Lebih lanjut, Suryanto menyebutkan jika berbicara tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang paling utama adalah diperlukannya data yang benar-benar valid.
“Kita akan mulai dari wilayah Bunguran Besar dulu karena hampir 70 persen sumbangan terbesar PBB itu dari Pulau Bunguran Besar. Fokus pertama kita itu di Kecamatan Bunguran Timur lalu kita akan lanjut ke kecamatan lain,” ungkapnya.
Namun untuk mengejar target ini, Suryanto menyebutkan bahwa pihaknya memerlukan waktu sekitar dua tahun.
“Untuk menyelesaikan validasi data ini setidaknya kita membutuhkan waktu sekitar dua tahun, hal ini karena rentang kendali yang jauh. Saya juga sudah melakukan komunikasikan ke pihak kecamatan, pihak desa terkait hal ini,” jelasnya lagi.
Suryanto berharap ke depan data setiap wajib pajak itu terkoneksi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sehingga nanti ketika kita ingin menelusuri data-data si pemilik tanah akan jauh lebih mudah sehingga pajak yang kita kirim itu tepat dan efektif,” kata Suryanto. (dod)