Hukum

Utang Rp 3 Juta, Pria di Batam Tewas Dikeroyok: Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Kabur

AriraNews.com, BATAM – Polsek Lubukbaja, Polresta Barelang, Kota Batam menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial RF (32). Korban meninggal dunia setelah sempat koma selama enam hari akibat luka-luka serius yang dialaminya. Kasus ini bermula dari persoalan utang piutang antara korban dan salah satu pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas, dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025), menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kejadian tersebut pada 26 September 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat tiga lokasi kejadian atau tempus delicti yang berbeda. TKP pertama berada di rumah kos tersangka RJ di Kampung Pisang, Kelurahan Baloi Indah, pada pukul 21.10 hingga 22.15 WIB. TKP kedua di lapangan Kampung Pisang pada pukul 22.23 hingga 23.09 WIB, sementara TKP ketiga berada di lapangan Kampung Nelayan, tempat korban ditemukan dalam kondisi kritis sekitar pukul 23.54 hingga 01.30 WIB.

Korban RF sempat dievakuasi ke rumah sakit, namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 1 Oktober 2025 pukul 07.12 WIB.

“Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka akibat kekerasan tumpul di berbagai bagian tubuh korban, seperti kepala, wajah, pinggang, punggung, dan anggota gerak. Luka-luka tersebut, menurut penyidik dapat menyebabkan bahaya maut,” kata Noval.

Dari hasil penyidikan, empat tersangka berhasil diidentifikasi, yaitu:

SN (36), asal Kendal – memukul wajah korban dan membawa korban dari TKP kedua ke TKP ketiga menggunakan mobil Honda Brio.
RJ (31), asal Batam – menampar korban dan menggunakan parang untuk memaksa korban berpindah lokasi.
AG (26), asal Medan – memukul pipi kiri dan kanan korban.
NS (28), asal Medan – memukul tubuh korban secara brutal menggunakan stik baseball hingga patah.

Tiga dari empat tersangka, yaitu RJ, AG, dan NS, berhasil ditangkap pada 30 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Griya Sagulung Permai, Kecamatan Sagulung. Sementara itu, tersangka SN masih buron dan telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

Satu unit mobil Honda Brio BP 1076 UI yang digunakan saat membawa korban, parang bergagang putih, rekaman CCTV yang memperlihatkan para pelaku saat memindahkan korban antar TKP, dan satu stik baseball, yang hingga kini masih dalam pencarian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan ini berawal dari rasa sakit hati dan kekecewaan tersangka SN terhadap korban terkait utang sebesar Rp3 juta yang belum dilunasi. Para tersangka diketahui saling mengenal dan diduga bersekongkol untuk memberikan pelajaran kepada korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik Polsek Lubukbaja masih terus melakukan pendalaman terhadap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka SN agar segera melaporkannya ke pihak berwajib. (ara)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Karimun Prihatin, Kakek Usia 67 Tahun Terjerat Jalur Gelap Akibat Tergiur Upah 40 Juta

KARIMUN, ariranews.com- Jalur perairan yang menjadi pintu gerbang perdagangan antarnegara sekaligus kerap dimanfaatkan jaringan penyelundupan…

13 jam ago

Gagalkan Penyelundupan dari Malaysia, Lanal Karimun Sita Sabu 1 Kilogram dan Ratusan Ekstasi

KARIMUN, ariranews.com – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam…

14 jam ago

Batam Pertahankan WTP 14 Tahun Beruntun, Amsakar Ingatkan OPD Tindak Lanjuti Catatan BPK

AriraNews.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan…

15 jam ago

Naik Trans Batam ke Bandara Hang Nadim Hanya Rp 5 Ribu, Mulai Beroperasi Pertengahan Juni

AriraNews.com, BATAM - Akses transportasi umum menuju Bandara Hang Nadim segera menjadi lebih mudah dan…

16 jam ago

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo Dapat Kejutan Ulang Tahun di Sela Nobar Piala Dunia 2026

AriraNews.com, Batam – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Wakapolda Kepri), Brigjen Pol. Anom Wibowo,…

17 jam ago

Polda Kepri Nobar Piala Dunia 2026, Asep Safrudin: Perkuat Kebersamaan Polisi dan Masyarakat

AriraNews.com, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026…

18 jam ago