Ekonomi

PP Nomor 41 Tahun 2021, Pendorong Pemulihan Ekonomi

Ariranews.com, Batam: Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada Februari lalu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI melaksanakan sosialisasi, pada Sabtu (6/3/2021) bertempat di Ballroom Batam Marriot Hotel Harbour Bay, Batuampar, Batam.

Kegiatan bertajuk “Transformasi BBK untuk Indonesia Hebat” ini, dihadiri Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo; Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi; Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Untung Basuki; Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; dan Wali Kota Batam/Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso, dalam kesempatan pertama, memaparkan mengenai pemulihan ekonomi dan investasi guna percepatan ekonomi.

“Sesuai yang disampaikan oleh Presiden RI, tahun 2021, akan menjadi tahun peluang untuk memulihkan ekonomi nasional dan global,” ujar Susiwijono.

Hal tersebut didukung oleh data yang dilansir oleh Bloomberg, yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di peringkat-4 di antara negara G-20, setelah RRT, Turki, dan Korea Selatan.

Perekonomian Indonesia sendiri diproyeksikan pulih pada tahun 2021 dengan mendorong kelanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Kemenkeu RI, penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, percepatan vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Proyeksinya akan rebound di 4,5 sampai 5,3 persen, didukung dengan konsumsi rumah tangga dan pemerintah, investasi dan ekspor,” kata Susiwijono.

Sedangkan pengembangan Kawasan BBK Tahun 2020-2045, dikatakan Susiwijono, akan mengusung tema Menjadikan Kawasan BBK sebagai Hub Logistik Internasional untuk Mendukung Pengembangan Industri, Perdagangan, Maritim dan Pariwisata yang Terpadu dan Berdaya Saing.

Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi, menjelaskan, dalam pemaparannya, PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan Kebijakan Strategis Pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) untuk meningkatkan ekososistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.

“Ruang lingkup implementasinya mencakup kelembagaan, pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan aset, fasilitas dan kemudahan, pengembangan dan pengelolaan BBK, sanksi dan peralihan,” terang Elen.

Ia kemudian merinci, khususnya di pelayanan perizinan, Badan Pengusahaan (BP) kini dapat menerbitkan seluruh perizinan berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB, dengan menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi, serta menerbitkan perizinan pemasukannya.

“Sedangkan untuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha meliputi pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, larangan dan permbatasan, fasilitas dan kemudahan lainnya,” jelas Elen

Selain Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, sosialisasi ini juga membahas Rancangan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo, menjelaskan insentif yang dirancang dalam Raperpres.

“Fasilitasnya berupa Kemudahan Perizinan dan Non Perizinan dalam Pelaksanaan Proyek, Dukungan Dalam Penyesuaian Tata Ruang, Pengadaan Lahan dan Lokasi, Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Penggunaan Komponen Dalam Negeri, Dukungan Pemerintah Dalam Kemudahan Fasilitas Pendanaan, Penugasan BUMN Pengadaan Barang dan Jasa, Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan,” jelas Wahyu.

Kawasan BBK sendiri telah direncanakan pengembangannya, dimulai dari Batam yang difokuskan sebagai hub logistik internasional (e-commerce), industri kedirgantaraan (MRO), industri hight and valuable (high tech), industri digital dan kreatif, serta international trade dan finance center, serta pariwisata.

Bintan difokuskan pada sektor pariwisata, industri MRO, industri transportasi (alumina), pengolahan makanan, maritim defense, dan olahraga.

Tanjungpinang difokuskan pada sektor wisata heritage, industri halal, perikanan, business center, dan pusat zona integrasi.

Serta Karimun difokuskan sebagai pusat industri maritim (galangan kapal), industri oil-tanking, oil- refinery, industri agritech, pengolahan hasil laut dan pariwisata.(emr/*)

keterangan foto: Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian RI

Redaksi

Recent Posts

Li Claudia Janjikan Bonus Tambahan, Tantang Atlet Batam Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA 2026

AriraNews.com, Batam – Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra menjanjikan bonus tambahan bagi atlet…

12 menit ago

Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas, Satlantas Natuna Pastikan Bus DAMRI Layak Beroperasi

Ariranews.com, Natuna – Keselamatan penumpang menjadi prioritas utama. Untuk memastikan angkutan umum beroperasi dengan aman,…

10 jam ago

Silaturahmi di Batam, Abdul Kadir Karding Ingatkan Warga KKSS Kepri Jaga Warisan Leluhur

AriraNews.com, BATAM – Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Abdul…

13 jam ago

BP Batam Sambut Baik Ekspansi Firmus Technologies Australia, Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Infrastruktur AI Regional

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyambut baik rencana ekspansi perusahaan infrastruktur kecerdasan buatan…

1 hari ago

37 Kampung Tua di Batam Belum Punya Kepastian Hukum, Pemko Siapkan Perda

AriraNews.com, Batam – Sebanyak 37 Kampung Tua di Kota Batam hingga kini belum memiliki payung…

1 hari ago

Lanud Hang Nadim Perkuat Disiplin Personel Lewat Upacara Mingguan

AriraNews.com, Batam – Lanud Hang Nadim menggelar upacara bendera mingguan di Lapangan Upacara Lanud Hang…

1 hari ago