AriraNews.com, BATAM – Dalam menimalisir penyebaran virus Covid-19, Pemerintah kembali menerbitkan aturan perjalan menggunakan pesawat udara.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No.22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub RI No.96 Tahun 2021. Dan mulai berlaku pada 3 Januari 2022.
Di antara isinya mengatur aturan perjalanan dari daerah dan ke daerah di luar Jawa dan Bali. Contohnya dari Bandara Hang Nadim, Batam ke daerah tujuan selain kota di Jawa dan Bali.
Bagi yang sudah mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19 (di atas usia 12 tahun) cukup melampirkan negatif Covid-19 rapid test antigen atau negatif RT-PCR 3X24 jam.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun yang belum divaksin wajib melampirkan negatif RT-PCR 3X24 jam dan menunjukkan KK. Bagi yang memiliki riwayat sakit dan tak bisa divaksin wajib melampirkan keterangan dari dokter.
Sedangkan jika berangkat dari atau ke Jawa dan Bali, bagi penerima dosis wajib menunjukkan negatif RT-PCR 3X24 jam dan bagi penerima dosis vaksin lengkap cukup menunjukkan negatif antigen atau negatif RT-PCR 3X24 jam.(emr)
AriraNews.com, Batam - Aksi pencurian penutup drainase kembali mencoreng wajah Kota Batam. Sejumlah komponen besi…
Ariranews.com, Batam– Sebanyak 188,7 ton cengkeh asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, berhasil mengantongi Sertifikat Kesehatan…
AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Parade Seni dan Budaya Nusantara yang berlangsung di kawasan Gedung Lembaga Adat…
AriraNews.com, Batam – Pembangunan infrastruktur dan penguatan konektivitas menjadi kunci utama untuk mengoptimalkan potensi ekonomi…
AriraNews.com, Batam – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menegaskan Kabupaten Karimun memiliki peluang…
AriraNews.com, Batam – Potensi ekonomi Kabupaten Karimun menjadi sorotan dalam Lokakarya Akademik Fraksi PKS MPR…