banner 728x90

50 Anggota DPRD Batam Terpilih Sudah Serahkan LHKPN

LHKPN.

AriraNews.com, Batam – Seluruh Anggota DPRD Kota Batam yang terpilih hasil Pemilu 2024 sudah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) menjelang dilaksanakan pelantikan yang dijadwalkan 29 Agustus 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung mengatakan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6/2024 Pasal 52 ayat 1. Di mana penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih.

BACA JUGA:   Hadiri HPN 2022 di Kendari, PWI Kepri Bawa Misi Kepri Tuan Rumah Porwanas 2024

“Semua LHKPN sudah terpenuhi. Seluruhnya ada 50 anggota DPRD Batam yang akan dilantik akhir bulan ini,” ujar Aksara.

Aksara menambahkan setelah menyerahkan LHKPN kepada KPU, para anggota DPRD terpilih akan melengkapi administrasi yang dibutuhkan oleh Sekretariat DPRD Kota Batam menjelang pengangkatan anggota dewan.

“Untuk LHKPN sudah, untuk kelengkapan administrasi dari DPRD kita menunggu suratnya juga, agar bisa kita lengkapi sesuai kebutuhannya. Tapi kepastiannya kita sesuaikan dengan surat dari DPRD Kota Batam,” ujar dia.(oma)

BACA JUGA:   Penggunaan Mobil PBK Bandara Hang Nadim Sudah Sesuai Aturan