AriraNews.com, Batam – Polsek Bengkong memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan pelapor perkara penggelapan sepeda motor atas nama Monizaro Halawa.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam tersebut hakim menolak permohonan praperadilan seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Btm ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Sapri Tarigan.
“Menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata Hakim. Karena permohonan pemohon ditolak, artinya perkara dimenangkan oleh Polsek Bengkong.
“Puji Tuhan tadi sudah selesai sidangnya pukul 11.00 WIB, dan permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ujar Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mewakili Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, Senin (3/6/2024).
Sebelumnya, Monizaro Halawa, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Office Safer & Partners mempraperadilakan Kapolsek Bengkong cq Kanit Reskrim Polsek Bengkong atas SP3 yang dilaporkan pemohon (pelapor) di PN Batam.
Permohonan praperadilan SP3 perkara penggelapan sepeda motor Honda CRF150 yang dilaporkan pada Juli 2023 lalu, dibacakan pada persidangan yang digelar, Senin (27/5) beberapa hari lalu.
Adapun perkara penggelapan ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Di mana, dalam perkara ini terlapor yakni Jonatan Raubun.
Hadir Tim Kuasa Hukum dari Seksi Hukum (Sikum) Polresta Barelang yakni Ipda Rahmat Susanto SH, MH, Galis Pranoto SH, MH beserta Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaur Bin Ops atau KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang Ipda Nickson Simbolon, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan SH, MH.(ham)