Ariranews.com, Jakarta: Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.(emr/*)
AriraNews.com, Batam - Reses Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Taba Iskandar, SH, MH, MSI,…
AriraNews.com, Batam - Keberangkatan jemaah calon haji (JCH) Kloter 5 Embarkasi Batam mengalami penundaan dari…
AriraNews.com, TIBAN - Siswa SMPN Batam menyambut antusias Penyuluhan Nilai-nilai Integritas, yang digelar Inspektorat Daerah…
Karimun, ariranews.com– Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Karimun periode 2025-2030 resmi dilantik di Gedung…
AriraNews.com, Batam - Wakil Kepala BP Batam/Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra menegaskan tidak akan…
AriraNews.com, Batam - Anggota DPRD Kepulauan Riau, H. Taba Iskandar, SH, MH, MSi, menggelar kegiatan…