Palm Springs Golf & Beach Resort, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Foto: Tripadvisor.
AriraNews.com, BATAM – Polsek Nongsa berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian barang-barang milik warga negara asing asal Fhilipina yang sedang bermain golf di lapangan golf Palm Springs Golf & Beach Resort, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Pihak Palm Spring mengapresiasi kerja cepat jajaran kepolisian. Pasalnya, kejadian tersebut selain bisa merusak citra Palm Springs Golf & Beach Resort juga mencoreng dunia pariwisata Kota Batam. Pelaku pun diharap dihukum dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sangat berterima kasih pada jajaran Polsek Nongsa yang cepat bekerja, mengungkap dan menangkap pelaku,” kata Steven Japari, General Manager at Palm Springs Golf & Beach Resort, dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Dikatakan Steven, selama ini tak ada gangguan keamanan apalagi pencurian di lapangan golf. Pasalya, area golf dijaga cukup ketat. Selain dipagar ada juga sekuriti yang melakukan patroli setiap waktu, serta ada beberapa titik CCTV.
“Sudah 11 tahun ini tak ada kasus pencurian,” katanya.
Nah, kejadian terakhir diketahui dua orang pelaku tersebut masuk melalui gorong-gorong yang baru saja dibangun di salah satu titik di area lapangan. Gorong-gorong tersebut dibangun oleh Pemko Batam, untuk saluran drainase.
“Gorong-gorong baru dibangun, masih dalam pengerjaan dan pelaku sembunyi di situ,” ungkapnya.
Pihaknya pun kata Steven tak menyangka pelaku memanfaatkan celah tersebut. Untuk antisipasi gorong-gorong tersebut sudah dipagar denga besi. Selain itu area sekitarnya juga sudah dibersihkan.
“Gorong-gorongnya sudah kita besi tapi air tetap bisa mengalir lancar. Semak-semaknya juga sudah kita bersihkan sehingga area dapat terlihat dengan jelas,” ungkapnya.
Diketahui dua pelaku masing-masing berinisial FA dan A. Sedangkan korban merupakan pasangan suami-istri WNA asal Fhilipina.
“Korban bekerja di PT McDermott,” ungkap Steven.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dompet merek Gucci warna merah, tas hitam motif bunga,kartu kredit, kartu debit HSBC Indonesia, kartu ATM Bank Mandiri dan Sinarmas, hape Nokia dan beberapa dokumen penting lainnya.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman dua tahun penjara.(emr)
Ariranews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat…
AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Upaya menjaga wajah Kota Tanjungpinang agar tetap bersih dan nyaman terus dilakukan…
KARIMUN, ariranews.com– Saat kabar duka menyelimuti, kehadiran tempat yang nyaman dan layak menjadi penyejuk bagi…
AriraNews.com, BATAM – Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang di masyarakat, sinergi antara kepolisian…
Ariranews.com, Natuna – Basarnas Natuna mengenalkan pemanfaatan limbah laut sebagai peluang usaha kreatif kepada masyarakat…
Ariranews.com, Natuna - – Dari sampah menjadi karya, Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna menanamkan kesadaran…