Kurang 24 jam, 3 dari 6 Korban Kecelakaan di Sumut Telah Menerima Santunan Jasa Raharja

Avatar photo

AriraNews.com, MEDAN – Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia terjadi pada Kamis (3/2) pukul 01.30 Wib di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten
Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan plat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari. Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu dipinggir jalan. Benturan kuat ini mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat, sehingga pengemudi dan seluruh penumpang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.

BACA JUGA:  Distribusi Bertahap, Bantuan Pangan Sasar Ribuan Penerima di Natuna
Petugas Jasa Raharja bersama Kepolisian mendatangi lokasi kecelakaan dan memberikan santunan pada korban kecelakaan (foto atas).

Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam siaran persnya di Jakarta Kamis (3/2/2022) menyampaikan seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Doloksanggul akan menerima santunan dari Jasa Raharja. Hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja
memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor,” jelas Rivan.

BACA JUGA:  Telkom dan PGN Jalin Kolaborasi Green Energy untuk Data Center Berkelanjutan

Sampai dengan saat ini 3 dari seluruh 6 korban kecelakaan telah menerima santunan Jasa Raharja atau kurang dari 24 jam, setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

“Sementara untuk 3 korban yang lainnya diharapkan juga dapat diserahkan kurang dari 24 jam dan saat ini masih dilakukan verifikasi ahli waris,” tambah Rivan.

“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” papar Rivan.

BACA JUGA:  Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Andalan

Santunan ini ujarnya, merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap
kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang
mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Jadi apabila mengalami kecelakaan lalu lintas masyarakat segera melaporkan kepada aparat
yang berwenang maka selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja untuk memberikan pelayanan santunan sampai dengan tuntas. Namun yang terbaik untuk kita semua adalah mematuhi aturan dan tetap selamat dalam berlalu lintas di jalan,” tutup Rivan.(***)