Natuna

Zona Tangkap Dilanggar, Nelayan Natuna Tuntut Tindakan Tegas, Serukan Hukum Adat

AriraNews.com, Natuna – Aksi cepat dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna setelah nelayan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, menangkap Kapal Motor (KM) Lucas Cendana Jaya yang diduga melanggar zona tangkap di perairan Seluan pada Jumat (29/11/2024). Pertemuan penting digelar Sabtu (30/11/2024) untuk merespons keresahan nelayan terkait aktivitas kapal penangkap cumi tersebut.

Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, memimpin pertemuan tersebut di Sedanau, dihadiri oleh perwakilan UPTD Dinas Perikanan Provinsi Kepri, Kepala BPSDL Natuna, serta nelayan setempat. Dalam pertemuan ini, Pemkab menerima tiga tuntutan utama yang diajukan nelayan Sedanau.

“Kami mendengarkan tuntutan nelayan dan telah mengakomodirnya. Semua aspirasi mereka akan kami teruskan ke Pemprov Kepri dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP),” ujar Rodhial melalui telepon pada Senin (02/12/2024).

Ada pun tuntutan tegas Nelayan Natuna, terkait pelanggaran zona tangkap oleh KM Lucas Cendana Jaya ialah: Pencabutan Izin Kapal Asing, menuntut pencabutan izin tangkap kapal penangkap cumi dari luar daerah yang beroperasi di wilayah WPPNRI 711.

Penahanan kapal dan dokumen
Kapal KM Lucas Cendana Jaya beserta dokumen dan surat izinnya diminta tetap ditahan di Sedanau hingga tuntutan ini diproses.

Penerapan Hukum Adat

Jika tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu 10 hari, nelayan akan memberlakukan hukum adat sebagai bentuk kearifan lokal.

“Kami menolak segala bentuk perdamaian dengan pelaku pelanggaran ini. Jika didamaikan, kejadian serupa akan terus berulang,” tegas Rodhial.

Kronologi penangkapan, KM Lucas Cendana Jaya, kapal asal Tanjungbalai Karimun berukuran 29 GT, ditangkap sekitar 4-5 mil laut dari Pulau Seluan. Kapal ini diduga menggunakan jaring Lengkong, yang membuat nelayan setempat resah. Kapal tersebut melanggar aturan zona tangkap, yakni di bawah 12 mil laut, sehingga dilakukan penahanan terhadap 11 awak kapal, termasuk seorang kapten.

Ketua Nelayan Bunguran Barat, Baharuddin, mengungkapkan bahwa pelanggaran serupa sering terjadi di wilayah Natuna, namun kerap kali pelaku dilepaskan tanpa efek jera.

“Kami berharap kali ini pemerintah bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang,” ujarnya.

Rodhial memastikan bahwa Pemkab Natuna langsung menyampaikan aspirasi nelayan ke Pemprov Kepri dan KKP RI untuk ditindaklanjuti.

“Kami ingin mencegah potensi konflik lebih jauh, sekaligus memastikan bahwa hak-hak nelayan lokal terlindungi,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap, dengan pengawalan serius, tuntutan nelayan dapat segera direspons oleh pihak terkait. (dod)

Redaksi

Recent Posts

Lanud RSA Gandeng Disdikbud Natuna, Dorong Digitalisasi Pembelajaran TK Angkasa

Ariranews.com, Natuna – Lanud Raden Sadjad (RSA) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna…

4 menit ago

Bahayakan Masyarakat, Satpol PP Razia dan Tegur Pemilik Anjing di Daerah Dekat SMU 3 Batam

AriraNews.com, BATAM - Sejumlah anjing berkeliaran di jalan utama menuju Perumahan Gardan Raya, Graha Panorama…

46 menit ago

Jumat Berkah di Bulang, Wagub Nyanyang Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerukunan

AriraNews.com, Batam - Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura menghadiri kegiatan Jumat Berkah di…

10 jam ago

Rakornas Pariwisata 2026: Kepri Dorong Inovasi Cross Border Tourism dan Pariwisata Bahari

AriraNews.com, Dompak - Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, tampil sebagai keynote speaker, menyampaikan…

11 jam ago

Kekah Natuna Terancam Punah, Pemkab Siapkan 39 Hektar Kawasan Konservasi

Ariranews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna menyiapkan kawasan konservasi seluas 39 hektare di wilayah Mekarjaya…

12 jam ago

Diklat Orientasi Pegawai BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Diklat Orientasi Pegawai untuk Gelombang ke-1 di…

14 jam ago