Batam

Pemko Batam Libatkan Kejari Batam Segel Reklame Tak Berizin

AriraNews.com, Batam – Upaya penataan ulang ruang kota dan peningkatan kepatuhan pajak terus digencarkan oleh Pemerintah Kota Batam. Senin (2/6/2025), Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, memimpin langsung aksi penyegelan reklame tak berizin dan menunggak pajak, di Jalan Raja Isa, Batam Center.

Dengan memasang stiker penyegelan secara simbolis, aksi ini menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan instansi terkait dalam memastikan seluruh aktivitas usaha reklame di Batam berjalan sesuai regulasi.

Wali Kota Batam, Amsakar, pasang segel di reklame ilegal.

“Ini bukan sekadar penataan estetika kota, tetapi bentuk penegakan aturan dan transparansi tata kelola ruang publik. Kita ingin semua pelaku usaha, termasuk biro reklame, taat pada ketentuan,” tegas Amsakar di lokasi penyegelan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin M.Pd., serta sejumlah kepala OPD terkait, termasuk Kepala Dinas CKTR, Bapenda, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Kolaborasi lintas lembaga ini mempertegas bahwa penertiban bukan tindakan sepihak, melainkan langkah terpadu berbasis hukum.

Lebih lanjut, Amsakar menyebut bahwa penertiban ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar kota-kota di Indonesia dikelola lebih tertib dan memiliki tampilan visual yang rapi serta profesional. Selain itu, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat banyaknya reklame tak berizin turut mendorong percepatan tindakan.

“Kami mengapresiasi para biro reklame yang sudah membongkar reklamenya secara mandiri. Hingga 1 Juni 2025, ada 68 unit reklame yang sudah dibongkar sendiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif dan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Amsakar.

Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 bagi pemilik reklame ilegal untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak dilakukan, maka tim terpadu akan melakukan pembongkaran paksa, dan materialnya akan menjadi barang sitaan milik pemerintah yang dapat dilelang.

Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Tata Usaha Negara juga memberikan pendampingan hukum agar seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

Warga dan pelaku usaha diimbau untuk segera menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam atau Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam untuk mengurus izin atau merencanakan pembongkaran secara mandiri. (ara)

Redaksi

Recent Posts

Batam Grassroot Football Festival 2026 Ditutup, Puluhan Talenta Cilik Raih Tiket ke Ajang Internasional

AriraNews.com, BATAM – Batam Grassroot Football Festival 2026 resmi berakhir di Stadion Temenggung Abdul Jamal,…

5 jam ago

SSB NFA Borong Dua Gelar Juara di Batam Grassroot Football Festival 2026

AriraNews.com, BATAM — SSB NFA tampil gemilang dengan memborong dua gelar juara pada Batam Grassroot…

10 jam ago

Wagub Kepri Nyanyang Adu Strategi Domino dengan Ketua Umum KJK di HUT Ulasan Network

AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nyanyang Haris Pratamura ikut bermain domino bersama…

14 jam ago

Batam Tawarkan Konsep Permukiman Terpadu dalam Implementasi Program 3 Juta Rumah

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak ingin program penyediaan hunian bagi masyarakat berhenti…

14 jam ago

Polsek Jemaja Jamin Keamanan Turnamen Sepak Bola HUT RI, Tambah Jumlah Personel di Lapangan

AriraNews.com, ANAMBAS – Polsek Jemaja memperkuat pengamanan turnamen sepak bola dalam rangka memeriahkan Hari Ulang…

15 jam ago

Akhir Pekan, Arus Wisman di Pelabuhan Batam Centre Membludak

AriraNews.com, Batam – Arus wisatawan mancanegara (wisman) memadati Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Sabtu (8/8/2026),…

16 jam ago