Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap IS (29 tahun) di Perairan Alang Tiga Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat, Kamis (31/8/2023) siang.
AriraNews.com, Lingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap IS (29 tahun) di Perairan Alang Tiga Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat, Kamis (31/8/2023) siang.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Pelabuhan Dabo Singkep yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, dan dihadiri Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga, Ipda Hudan Mega Bani Deha, beserta anggota Satreskrim Polres Lingga, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lingga M. Hermansyah, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga dengan menghadirkan tersangka S.
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, mengatakan dalam rekonstruksi ada 17 adegan yang diperagakan tersangka. Dalam adegan tersebut menjelaskan bagaimana dan apa motif tersangka membunuh korban. Rekontruksi tersebut diawali dengan korban berkomunikasi melalui ponsel untuk bertemu di pelabuhan, ke penginapan dan sampai akhirnya tersangka mengajak korban ke laut untuk mencari udang menggunakan pompong.
“Adapun motif terjadinya pembunuhan karena tersangka tersinggung dan sakit hati pada saat berbicara terkait agama, karena ketidakpuasan korban lalu menyinggung masalah perempuan dan tersangka merasa tersinggung,” jelas Kasat.
“Tersangka membunuh korban sangat sadis. Korban dihabisi dengan dipukul menggunakan palu di bagian kepala, digorok dengan kater dan dibuang ke laut,” ungkap Idris.
Setelah membuang korban ke laut, sekira pukul 07.00 Wib tersangka membuang bantal dan bajunya yang terkena darah korban. Kemudian sekira pukul 07.10 Wib Tersangka menghubungi kakaknya berinisial J menceritakan kejadian tersebut dan meminta kakaknya untuk menghubungi polisi.
“Setelah dibuang ke laut oleh tersangka, korban berhasil ditemukan 4 hari kemudian setelah kejadian di perairan daerah Pulau Sayak dalam keadaan tanpa kepala,” ungkap Idris.
AKP Idris juga menambahkan telah di lakukan upaya pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka dikarenakan informasi yang didapat dari pihak keluarga tersangka, jika tersangka pernah dipasung sekitar 8 tahun yang silam.
“Hasil daripada tes kejiwaan, pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan. Dia melakukan perbuatan itu tidak memikirkan kosekuensinya apa yang terjadi, emosi sesaat, setelah itu baru dia menyesali perbuatannya,” kata Idris.
Adapun tersangka dijerat Pasal 338, Pasal 34, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup.(ydi)
AriraNews.com, Batam - Nilai ekspor Batam pada Januari–Februari 2026 tercatat sebesar US$3,107 miliar, atau turun…
AriraNews.com, Batam - Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) tancap gas mendorong kualitas pelayanan dan…
AriraNews.com, Batam - Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia (PERDESTI) Kepulauan Riau akan menggelar kegiatan ilmiah bertajuk…
AriraNews.com, Batam - Perayaan International Jazz Day 2026 di Batam kembali menegaskan posisi kota ini…
AriraNews.com, Batam - Reses Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Taba Iskandar, SH, MH, MSI,…
AriraNews.com, Batam - Keberangkatan jemaah calon haji (JCH) Kloter 5 Embarkasi Batam mengalami penundaan dari…