Lingga

Gelar Rekonstruksi, Polres Lingga Ungkap Motif Pembunuhan di Desa Marok Tua

AriraNews.com, Lingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap IS (29 tahun) di Perairan Alang Tiga Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat, Kamis (31/8/2023) siang.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Pelabuhan Dabo Singkep yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, dan dihadiri Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga, Ipda Hudan Mega Bani Deha, beserta anggota Satreskrim Polres Lingga, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lingga M. Hermansyah, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga dengan menghadirkan tersangka S.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, mengatakan dalam rekonstruksi ada 17 adegan yang diperagakan tersangka. Dalam adegan tersebut menjelaskan bagaimana dan apa motif tersangka membunuh korban. Rekontruksi tersebut diawali dengan korban berkomunikasi melalui ponsel untuk bertemu di pelabuhan, ke penginapan dan sampai akhirnya tersangka mengajak korban ke laut untuk mencari udang menggunakan pompong.

Tersangka S digiring petugas dalam rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban IS beberapa waktu lalu.

“Adapun motif terjadinya pembunuhan karena tersangka tersinggung dan sakit hati pada saat berbicara terkait agama, karena ketidakpuasan korban lalu menyinggung masalah perempuan dan tersangka merasa tersinggung,” jelas Kasat.

“Tersangka membunuh korban sangat sadis. Korban dihabisi dengan dipukul menggunakan palu di bagian kepala, digorok dengan kater dan dibuang ke laut,” ungkap Idris.

Setelah membuang korban ke laut, sekira pukul 07.00 Wib tersangka membuang bantal dan bajunya yang terkena darah korban. Kemudian sekira pukul 07.10 Wib Tersangka menghubungi kakaknya berinisial J menceritakan kejadian tersebut dan meminta kakaknya untuk menghubungi polisi.

“Setelah dibuang ke laut oleh tersangka, korban berhasil ditemukan 4 hari kemudian setelah kejadian di perairan daerah Pulau Sayak dalam keadaan tanpa kepala,” ungkap Idris.

AKP Idris juga menambahkan telah di lakukan upaya pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka dikarenakan informasi yang didapat dari pihak keluarga tersangka, jika tersangka pernah dipasung sekitar 8 tahun yang silam.

“Hasil daripada tes kejiwaan, pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan. Dia melakukan perbuatan itu tidak memikirkan kosekuensinya apa yang terjadi, emosi sesaat, setelah itu baru dia menyesali perbuatannya,” kata Idris.

Adapun tersangka dijerat Pasal 338, Pasal 34, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup.(ydi)

Redaksi

Recent Posts

Ekspor Batam Awal 2026 Terkoreksi, BP Batam Siapkan Respons Terarah

AriraNews.com, Batam - Nilai ekspor Batam pada Januari–Februari 2026 tercatat sebesar US$3,107 miliar, atau turun…

26 menit ago

Tingkatkan Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Studi Banding ke RS dr. Soepraoen Malang

AriraNews.com, Batam - Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) tancap gas mendorong kualitas pelayanan dan…

39 menit ago

PERDESTI Kepri Gelar Simposium Estetika Medis di Batam, Dorong Inovasi Berkelanjutan

AriraNews.com, Batam - Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia (PERDESTI) Kepulauan Riau akan menggelar kegiatan ilmiah bertajuk…

10 jam ago

Zamis, Rising Star Jazz Batam, Siap Pukau Panggung International Jazz Day 2026

AriraNews.com, Batam - Perayaan International Jazz Day 2026 di Batam kembali menegaskan posisi kota ini…

10 jam ago

Reses Taba Iskandar di Kavling Seraya Sambau Penuh Nostalgia, Warga Curhat Serasa ke Saudara Sendiri

AriraNews.com, Batam - Reses Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Taba Iskandar, SH, MH, MSI,…

20 jam ago

Bukan Pendaratan Darurat, Ini Penyebab Tertundanya Keberangkatan JCH Kloter 5 Batam

AriraNews.com, Batam - Keberangkatan jemaah calon haji (JCH) Kloter 5 Embarkasi Batam mengalami penundaan dari…

1 hari ago