Tim Diskusi Masa Depan Batam yang dibentuk Perkumpulan Kawan Lama (Kalam) Batam menggelar dialog di Geudong Kopi, Tiban Indah, Tiban, Batam, Minggu (29/3/2026) siang. Dialog dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Batam.
AriraNews.com, Batam – Taba Iskandar, menegaskan agar perjuangan pembebasan Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan non-komersil di Batam tidak disalahartikan atau berkembang menjadi informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Ia menekankan pentingnya menjaga narasi agar tidak muncul kelompok-kelompok yang menafsirkan isu tersebut secara keliru hingga berpotensi membenturkan kelembagaan BP Batam dengan aspirasi masyarakat. Menurutnya, hal itu harus dihindari karena dapat memperkeruh suasana dan mengaburkan tujuan utama perjuangan.
Taba mengingatkan bahwa BP Batam, yang sebelumnya dikenal sebagai Otorita Batam, telah memiliki kontribusi besar dalam pembangunan kota. Ia menyebut, terlepas dari kelebihan dan berbagai kekurangan, percepatan pembangunan Batam merupakan fakta yang tidak dapat disangkal.
“Ini fakta. Tidak ada satu pun kota di Indonesia yang percepatan pembangunan dan kemajuannya seperti Batam,” ujarnya, di Batamcenter, Selasa (31/3/3/2026) siang.
Karena itu, ia menegaskan bahwa perjuangan terkait UWT tidak boleh dipandang sebagai pertentangan antara masyarakat dan BP Batam.
“Agar tidak ada pandangan seakan-akan ini adalah perjuangan yang berhadap-hadapan antara masyarakat dengan BP Batam. Kita tidak bicara itu,” katanya.
Menurut Taba, yang diperjuangkan masyarakat adalah hak atas lahan yang mereka tempati. Ia mengaku, dalam setiap masa reses sebagai wakil rakyat di DPRD Kepri, persoalan tersebut selalu menjadi pertanyaan utama dari warga.
Ia juga menyatakan telah mengikuti perjalanan pembangunan Batam sejak awal, sehingga memahami sejarah dan dinamika kebijakan yang ada. Dalam konteks itu, ia menegaskan bahwa persoalan UWT bukanlah kebijakan pemerintah saat ini.
“Saya membaca seolah-olah perjuangan ini melawan kebijakan pemerintah, tidak sama sekali,” tegasnya.
Taba menjelaskan bahwa UWT merupakan produk kebijakan lama yang sudah ada sejak era Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Oleh karena itu, menurutnya, isu ini harus dilihat dalam konteks sejarah kebijakan, bukan sebagai kebijakan baru yang sedang dipertentangkan.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kehidupan masyarakat, termasuk hak atas sandang, pangan, papan, pekerjaan, dan tempat tinggal yang layak.
Dalam usulannya, Taba berharap agar lahan non-komersial di Batam, seperti kawasan permukiman serta fasilitas sosial dan fasilitas umum, dapat diserahkan kepada masyarakat melalui pengelolaan pemerintah daerah. Ia mengusulkan agar Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam di kawasan tersebut dicabut, dikembalikan kepada negara, lalu diterbitkan sertifikat hak milik bagi masyarakat yang sebelumnya memegang Hak Guna Bangunan (HGB).
“Untuk mekanismenya, silakan diatur oleh pemerintah,” ujarnya.
Sebagai solusi, Taba mengusulkan skema pembayaran UWT yang lebih sederhana, yakni cukup dilakukan sekali untuk jangka waktu panjang. “Biarlah sekali membayar UWT, 30 tahun, setelah itu berikanlah hak masyarakat,” kata Taba.
Namun demikian, ia menegaskan dukungannya terhadap keberadaan BP Batam di kawasan industri. Menurutnya, sektor tersebut tetap membutuhkan pengelolaan khusus demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan investasi.
Di akhir pernyataannya, Taba mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam perjuangan tersebut. Ia menekankan bahwa keberhasilan tidak mungkin dicapai tanpa dukungan bersama. Ia juga mengingatkan agar perjuangan dilakukan secara konsisten dan tidak setengah hati.
“Tidak ada kekuatan tanpa dukungan masyarakat. Saya tidak bisa menjanjikan berjuang terus kalo masyarakat nolong diri sendiri saja tak mampu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, desakan masyarakat Kota Batam untuk menghapus Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) atau yang lebih dikenal sebagai UWT kian menguat. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Tim Diskusi Masa Depan Batam yang dibentuk Perkumpulan Kawan Lama (Kalam) Batam sepakat membentuk delegasi khusus yang akan menyampaikan langsung tuntutan itu kepada Pemerintah Pusat.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam dialog yang digelar di Geudong Kopi, Tiban Indah, Tiban, Batam, Minggu (29/3/2026) siang. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan buka puasa bersama Kalam Batam pada pertengahan Maret lalu, yang berhasil menghimpun berbagai keluhan masyarakat, khususnya terkait beban UWT untuk kawasan permukiman atau nonkomersial.
Dialog dipimpin oleh Taba Iskandar yang juga ditunjuk sebagai Ketua Koordinasi Penghapusan UWT Kalam Batam. Sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya mantan Wakil Gubernur Kepulauan Riau H. Soerya Respationo, Ketua Kalam Batam Hermanto Nur, Wahyu Wahyudin, Irsafin, Rahman Usman, Osman Hasyim, serta anggota Kalam lainnya. (emr)
AriraNews.com, Jakarta - Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung praktik hospitality…
AriraNews.com, Batam - Upaya pembenahan pelayanan keimigrasian di Pelabuhan Internasional Batam Centre terus dilakukan, mulai…
AriraNews.com, BATAM — Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia…
Ariranews.com, Natuna – Pangkalan TNI AU Raden Sadjad (Lanud RSA) Natuna mulai mengaktifkan Posko Udara…
AriraNews.com, Batam - DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban…
Sugie Besar, Karimun, ariranews.com- Keberadaan jembatan tidak sekadar sebagai struktur bangunan, melainkan menjadi simbol harapan…