AriraNews.com, Natuna – Operasi Antik Seligi 2024 yang diselenggarakan Polres Natuna selama 14 hari mulai tanggal 20 Maret hingga 02 Arpil 2024 berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana narkoba dengan dua orang tersangka.
Kedua tersangka diamankan pada hari Rabu 20 Maret 2024 di daerah Air Tawak Kelurahan Ranai Darat. Masing-masing berinisial A (42 Tahun) pekerjaaan PNS dan DR (32 Tahun) pekerjaan buruh harian lepas. Sedangkan barang barang bukti Narkoba yang diamankan yaitu jenis sabu seberat 0,17 gram.
Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Walter Pandapotan Nainggolan, SH mengatakan wilayah Natuna rentan peredaran narkoba karena wilayah perairan luas dan berbatasan langsung dengan negara lain.
“Ke depan diharapkan agar semua masyarakat dapat menjadi mata dan telinga bagi kepolisian untuk dapat memberikan informasi berbagai bentuk kejahatan narkotika dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama,” harapnya.
Dengan diadakannya operasi ini, berharap dapat menciptakan kondisi yang aman dan memberikan kontribusi dalam menjaga ketertiban masyarakat di bulan suci Ramadan dan jelang hari raya Idul Fitri 1445 H.
“Kami berharap dapat mengungkap target Operasi Antik Seligi 2024 di wilayah hukum Polres Natuna,” kata Walter Pandapotan Nainggolan. (dod)