Headline

Wali Kota Batam Teken Edaran Pedoman Pembelajaran Tatap Muka

AriraNews.com, BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor  52/419.1/DISDIK/IX/2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di masa Pandemi Covid-19.

Rudi meminta kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB Negeri/Swasta dan PKBM/LKP tentang sejumlah hal. Pertama, kepada satuan pendidikan yang telah mendapatkan rekomendasi PTM dari Dinas Pendidikan Kota Batam diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas terhitung mulai Selasa, 21 September 2021.

Dalam pelaksanaannya, berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021. Nomor HK.01.08 MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan wajib memenuhi 6 (enam) daftar periksa sebelum memastikan pembelajaran tatap muka diaksanakan.

“Di antaranya, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau handsanitizer dan disinfektan,” kata Rudi.

Ditanami 150 Mangrove, Pantai Senggalong Diproyeksikan Jadi Wisata Konservasi‎

Lalu, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun. Kemudian, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan di antaranya yang memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman.

“Serta mendapat persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua,” ujar dia.

Kedua, satuan pendidikan yang belum mengajukan permohonan pembelajaran tatap muka agar segera mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kota Batam dan akan di verifikasi terlebih dahulu oleh tim, verifikasi Dinas Pendidikan Kota Batam.

“Satuan pendidikan yang belum mendapatkan izin pembelajaran tatap muka, tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh atau kegiatan belajar dari rumah secara daring maupun luring melalui platfom e-leaming,” ujar dia.

Ketiga, keputusan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka selain wajib mendapat persetujuan dari Kepala Daerah/Kanwil/Kantor Kemenag juga harus mendapatkan persetujuan keputusan bersama kepala sekolah dan komite sekolah dan juga persetujuan orangtua siswa yang bersangkutan dengan menandatangani surat pernyataan bersedia melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Keempat adalah pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka, kapasitas maksimal dalam satu rombongan belajar untuk pendidikan pra sekolah PAUD/TK RA sebanyak 5 siswa perombel dan SD/MI serta SMP/MTs 18 siswa perombel.

PLN Batam Komitmen Dukung Pertumbuhan Data Center dan Ekonomi Digital

“Satuan pendidikan harus melakukan penjadwalan kegiatan pembelajaran,  untuk menghindari kerumunan dalam pelaksanaan protokol Covid-19,” katanya.

Selanjutnya, keenam, jika terdapat warga satuan pendidikan yang terpapar Covid-19. Maka sekolah langsung ditutup kembali sementara waktu dan dilanjutkan dengan pembelajaran jarak jauh secara daring/luring.

Ketujuh, evaluasi dan pemantauan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi satuan pedidikan yang sudah memperoleh izin dilaksanakan setiap saat dan dapat dievaluasi dan dikembalikan kepada sistem pembelajaran daring/luring sewaktu-waktu mengikuti perkembangan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat/Daerah terkait dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19.

Edaran tersebut telah mempedomi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama. Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19.

PKP Store Roadshow Hadir di Nagoya Hill, Bawa Promo “Palugada” dan Peluang Menang Ratusan Juta

Juga mempedomani Surat Edaran Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19  di Kota Batam.(***)

Redaksi

Recent Posts

Jom Jelajah Johor 2026: Dari Danga Bay, Menikmati Tembikar hingga Festival Kopi Kluang

AriraNews.com, JOHOR BAHRU — Deru kendaraan mulai terdengar dari kawasan Danga Park, Danga Bay, Jumat…

2 jam ago

‎12 Tahun Rawat Mangrove Senggalong, Arpandi Apresiasi Kunjungan Bupati Anambas

Ar‎iraNews.com, ANAMBAS — Penggerak pelestarian hutan mangrove di Pantai Senggalong, Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur,…

8 jam ago

Ditanami 150 Mangrove, Pantai Senggalong Diproyeksikan Jadi Wisata Konservasi‎

AriraNews.com, ‎ANAMBAS — Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada insan pers…

9 jam ago

PLN Batam Komitmen Dukung Pertumbuhan Data Center dan Ekonomi Digital

AriraNews.com, Singapura – Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, menjadi salah satu pembicara dalam…

10 jam ago

PKP Store Roadshow Hadir di Nagoya Hill, Bawa Promo “Palugada” dan Peluang Menang Ratusan Juta

AriraNews.com, BATAM – Mencari rumah, ruko, apartemen, atau kavling dengan harga spesial? Masyarakat Batam bisa…

11 jam ago

Kemenkes Siapkan Tenaga Medis untuk Daerah Terpencil, Natuna Bisa Ajukan Kebutuhan

Natuna, Ariranews.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyiapkan program pengiriman tenaga medis untuk daerah-daerah terpencil…

14 jam ago