DPRD Kepri

Wahyu Wahyudin: Dapur SPPG Dilarang Pakai LPG 3 Kg

AriraNews.com, BATAM – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram. Hal ini karena tidak masuk dalam kategori rumah tangga maupun usaha mikro penerima subsidi pemerintah.

Penegasan tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, yang secara jelas mengatur kriteria pengguna LPG 3 Kg agar tepat sasaran.

“SPPG itu bukan UMKM. Skala usahanya besar, sistem produksinya terpusat, dan modal yang dibutuhkan juga tidak kecil. Maka jelas tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg,” kata Wahyu, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi, rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, nelayan sasaran. Sementara itu, dalam aturan yang sama juga ditegaskan kelompok usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg, antara lain, restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.

Hari Bakti ke-55 BP Batam, Teguhkan Komitmen Majukan Batam

Menurut Wahyu, karakteristik dapur SPPG lebih mendekati usaha jasa boga atau restoran skala besar, yang secara tegas masuk dalam kelompok tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi.

“SPPG ini bukan warung kecil. Untuk mendirikannya saja, minimal harus ruko dua lantai, renovasi dapur sesuai standar, belum lagi peralatan masak, penyimpanan, hingga distribusi,” jelasnya.

Ia menyebutkan, jika dihitung secara realistis, modal awal pendirian SPPG bisa mencapai sedikitnya Rp1,5 miliar. Dengan nilai investasi sebesar itu, menurutnya sangat tidak tepat jika SPPG dikategorikan sebagai usaha mikro.

“Kalau modalnya sudah miliaran rupiah, jelas ini bukan UMKM. Jangan sampai subsidi negara yang seharusnya untuk masyarakat kecil justru dinikmati usaha bermodal besar,” ujarnya.

Wahyu menilai, penggunaan LPG 3 Kg oleh dapur SPPG berpotensi menyebabkan penyimpangan subsidi energi dan mengurangi jatah masyarakat yang benar-benar berhak.

Komisi II DPRD Kepri pun mendorong agar seluruh pengelola SPPG menggunakan LPG nonsubsidi, seperti LPG 12 Kg atau Bright Gas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Orange Sky Indonesia Resmi Ditunjuk Rexvin Group Kelola Resort Villa Modern Living di Pusat Kota

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah bersama Pertamina dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan, agar LPG 3 Kg benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Subsidi ini uang negara. Harus tepat sasaran. Jangan sampai niat baik program pemenuhan gizi justru menimbulkan masalah baru dalam distribusi LPG,” kata Wahyu. (emr)

Redaksi

Recent Posts

Cegah Gangguan Saat Agenda Penting, PLN Natuna Perkuat Pemeliharaan Jaringan

NATUNA, Ariranews.com – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Natuna memperkuat pemeliharaan jaringan listrik untuk mengantisipasi…

12 jam ago

Hadapi Musim Utara, PELNI Perkuat Layanan Logistik untuk Natuna

NATUNA, Ariranews.com – Distribusi barang dan kebutuhan pokok ke Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menjadi perhatian…

13 jam ago

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Natuna Dorong Perpustakaan Desa Jadi Pusat Pengembangan SDM

NATUNA, Ariranews.com – Alokasi anggaran Rp400 juta dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) untuk…

17 jam ago

Festival Literasi III Natuna Buka Ruang bagi Talenta Muda, dari Seni hingga Edukasi

NATUNA, Ariranews.com – Festival Literasi III Kabupaten Natuna menjadi panggung bagi talenta muda untuk menunjukkan…

17 jam ago

1.730 Tim Tersisa 16 Finalis, AXIS Nation Cup 2026 Siap Tentukan Juara Futsal Pelajar Nasional

AriraNews.com, JAKARTA - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui merek layanan AXIS resmi menetapkan…

17 jam ago

KUFPEC Indonesia Bersama Pemkab Anambas Salurkan Bantuan untuk Pengembangan UMKM Lokal

AriraNews.com, ‎ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri…

18 jam ago