Headline

Tiga Terdakwa Penadah Besi Tua Dituntut Masing-masing 1 Tahun Penjara

Ariranews.com, BATAM – Abi, Umar, dan Sunardi, terdakwa penadahan besi tua dituntut masing-masing 1 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/8/2021) siang.

Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa Usman alias Abi, Yusuf Norrissaudin mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan (pledoi) semaksimal mungkin pada sidang lanjutan yang rencananya akan digelar, Kamis (19/8/2021) depan.

Dari awal kata Yusuf, mereka memandang jika kasus kliennya ini cenderung dipaksakan oleh penegak hukum.

Selain itu, Yusuf menjelaskan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa pun sangat bertentangan dengan fakta persidangan selama ini.

Soekarno-Hatta Tutup hingga Senin Sore, Penerbangan dari Hang Nadim Batam Berpotensi Terdampak

“Misalnya tadi masalah alamat perusahaan. Dibacakan jika alamatnya di Jalan Kuda Laut 122 Batuampar. Sementara, PT Ecogreen itu alamatnya di Kabil. Inikan sudah salah alamat,” kata Yusuf saat ditemui usai sidang.

Bukan cuma itu, Yusuf menilai, adanya larangan terhadap mobil lori ke luar dari perusahaan juga tidak benar.

Berdasarkan fakta persidangan, ia menegaskan jika larangan itu tidak ada. Justru saksi fakta di persidangan mengaku malah tak mempermasalahkannya.

Dalam salah satu poin tuntutan lain, misalnya, disebut besi yang diperjualbelikan hampir 60 ton. Seharusnya 5.849 kilogram jadi 58.490 kilogram.

“Ini sangat jelas selisihnya. Lalu, putusan pengadilan disebut nomor 170 pada pokok perkara sebelumnya dan 334 pidsus. Padahal ini bukan pidana khusus, pidana biasa. Inilah hal-hal yang krusial menurut kami,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Yusuf yakin bahwa seharusnya kliennya itu bisa bebas dari segala tuntutan.

BP Batam Tawarkan Pengolahan 1.205 Ton Sampah per Hari Jadi Energi Pada Calon Mitra di Jepang

Dalam sidang lanjutan, lanjut Yusuf, pihaknya akan menyampaikan segala hal krusial tersebut dalam nota keberatan.

“Nanti akan kami uraikan salah satu (poin) di antara (pledoi),” katanya.

Yusuf juga meminta dalam agenda pledoi nanti  persidangan selanjutnya dapat dilakukan di Pengadilan Negeri Batam. Dengan tujuan, pihaknya dapat memaksimalkan pembelaan terhadap tiap terdakwa.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Soekarno-Hatta Tutup hingga Senin Sore, Penerbangan dari Hang Nadim Batam Berpotensi Terdampak

AriraNews.com, BATAM — Dampak erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap ruang udara Cengkareng kembali berpotensi memengaruhi…

1 jam ago

BP Batam Tawarkan Pengolahan 1.205 Ton Sampah per Hari Jadi Energi Pada Calon Mitra di Jepang

AriraNews.com, Batam - Persoalan sampah di Batam mulai diarahkan menjadi peluang sektor energi terbarukan. Badan…

3 jam ago

Terbaring Lemah Usai Lakalantas, Trisno Aji Mantan Jurnalis Bahagia Dijenguk KJK

AriraNews.com, TANJUNGPINANG — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menjenguk Trisno Aji Putra, mantan wartawan Tribun Batam…

14 jam ago

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Natuna Perluas BDR dari 6 Menjadi 13 Kecamatan

Natuna, Ariranews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna memperluas penerapan Belajar Dari Rumah…

16 jam ago

Amsakar Achmad Nyatakan Siap Kembali Pimpin KAHMI Batam Periode 2026-2031

AriraNews.com, BATAM – Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan siap…

16 jam ago

Musda VI KAHMI Batam Digelar 18–19 September, Siapkan Gagasan Strategis untuk Masa Depan Batam

AriraNews.com, BATAM – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Batam akan…

17 jam ago