Batam

Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi! Jefridin Pimpin Rakor dengan Bawaslu & KPU Batam

AriraNews.com, Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, memimpin jalannya rapat koordinasi dengan Bawaslu Kota Batam dan KPU Kota Batam, terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kota Batam.

“Saya berharap semua saling bergandeng tangan dari berbagai stakeholder untuk turut menyukseskan ini,” kata Jefridin di Ruang Rapat Sekda, Kantor Wali Kota Batam, Batamkota, Selasa (17/10/2023).

Atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), Jefridin mengaku akan mendukung penuh kegiatan penertiban APS yang akan dilakukan Bawaslu tersebut.

Pemko Batam melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan,  Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan, Badan Kesatuan Bangsa & Politik, Badan Pendapatan Daerah, bersama seluruh camat dan lurah mengaku siap mengerahkan tenaga dan alat guna penertiban APS tersebut.

Amsakar Khawatir Tingginya Perceraian ASN Pemko Batam, Minta Perkuat Pembinaan Keluarga

“Kalau untuk pengerahan tenaga dan alat untuk membantu penertiban ini, saya atas nama Bapak Wali Kota Batam (HMR) akan memerintahkan OPD terkait untuk mengerahkan personel dan fasilitas alat yang mendukung penertiban,” tegasnya.

Jefridin meminta pihak Bawaslu Kota Batam, untuk dapat melakukan inventarisir berbagai kebutuhan yang diperlukan dari Pemerintah Kota Batam, dan mengatur jadwal penertiban guna memudahkan koordinasi dengan para OPD terkait.

“Silakan diinventarisir dan disosialisasikan melalui media. Mana yang boleh dan dilarang mengenai APS ini. Untuk tenaga, 100 persen kami siap membantu,”kata Jefridin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kota Batam yang akan membantu memfasilitasi penertiban APS di Kota Batam.

Di mana menurutnya, sebagian besar APS yang tersebut banyak yang tidak sesuai dan menyalahi ketentuan.

“Terima kasih kepada Pemko Batam yang bersedia membantu kami atas menjamurnya Alat Peraga Sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan di taman dan tempat- tempat dilarang. Seperti di pohon, rambu lalu lintas, sekolah dan sebagainya,” paparnya.

Amsakar Kumpulkan Pegawai Pemko dan BP Batam, Keluarkan Sejumlah Instruksi

Adapun APS yang akan ditertibkan adalah bendera, spanduk, baliho atau sejenisnya yang dilarang berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan.

Serta yang termuat segala bentuk ajakan atau unsur kampanye pemilu, baik dalam bentuk tulisan, kata- kata dan gambar, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.(ski)

Redaksi

Recent Posts

Amsakar Khawatir Tingginya Perceraian ASN Pemko Batam, Minta Perkuat Pembinaan Keluarga

AriraNews.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengaku khawatir dengan tingginya permohonan izin perceraian…

13 jam ago

Amsakar Kumpulkan Pegawai Pemko dan BP Batam, Keluarkan Sejumlah Instruksi

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menginstruksikan jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan…

13 jam ago

Destry Damayanti Resmi Jabat Gubernur BI

AriraNews.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. melantik…

15 jam ago

SelebRun Razer Patricia Siap Berlari di Batam 10K 2026, Pendaftaran Masih Dibuka

AriraNews.com, BATAM – Razer Patricia, runner sekaligus health and lifestyle influencer, memastikan diri ikut ambil…

18 jam ago

Musda IV PHRI Kepri 2026 Digelar, Industri Hotel dan Restoran Didorong Perkuat Kolaborasi

AriraNews.com, BATAM — Musyawarah Daerah (Musda) IV Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia…

22 jam ago

Cen Sui Lan Benahi Bansos Natuna, Data Penerima Terus Diperbarui agar Tepat Sasaran

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna Cen Sui Lan terus mendorong pembenahan penyaluran bantuan sosial (bansos)…

24 jam ago