Advertisement
Kriminal Natuna

Tersandung Korupsi Mangrove, Dua Ketua Kelompok Tani di Natuna Resmi Ditahan

Ariranews.com, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menahan dua orang ketua kelompok tani berinisial ER dan ES, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.

Penahanan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, oleh tim penyidik Kejari Natuna berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.10.13/Fd/07/2025 dan PRINT-02/L.10.13/Fd/07/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejari Natuna, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Denny, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Said Lubis, S.H., Kepala Seksi PAPBB Karya So Immanuel Gort, S.H., M.H., serta Kasubsi Penyidikan Hanif Prayoga, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan program rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dan 2023.

“Program ini merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan didanai oleh APBN melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM),” ujar Tulus dalam konferensi pers.

MPR RI Dijadwalkan Kunjungi Natuna, Bahas Isu Perbatasan dan Temui Masyarakat

Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang. Mereka menunjuk anggota kelompok yang tidak memahami mekanisme pengelolaan anggaran. Bahkan, buku rekening dan ATM atas nama anggota kelompok ditahan oleh para tersangka, sehingga honorarium tidak tersalurkan secara penuh kepada yang berhak.

Lebih lanjut, Tulus mengungkapkan, kedua tersangka juga melakukan mark-up terhadap harga pembelian benih dan ajir (penyangga bibit mangrove), serta membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp552.005.267.

“Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan unsur subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yakni adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejari Natuna menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diajak untuk aktif mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah agar sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat. (dod)

Bukan Hanya Saat Bencana, Basarnas Natuna Siaga Amankan Outing Class Siswa di Pantai Batu Kasah

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Amsakar Achmad Terima Penghargaan dari AMSI Kepri, BP Batam Tegaskan Dukungan terhadap Ekosistem Media

02

MPR RI Dijadwalkan Kunjungi Natuna, Bahas Isu Perbatasan dan Temui Masyarakat

03

XLSMART Raih Empat Pengakuan Nasional pada 2026

04

Mooncake Festival Batam Perkuat Semangat Kerukunan dalam Keberagaman