AriraNews.com, – Batam – Seorang pria berinisial ERK, dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur dan kini sudah diamankan di Polsek Bengkong, Batam.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir menyebutkan bahwa, pria tersebut berumur 22 tahun dan sementara korbannya masih berusia 15 tahun. Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.
“Orang tua korban sudah membuat laporan di Polsek Bengkong, Polresta Barelang,” kata Doddy di kantornya, Senin (5/2/2024).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan saat ini kasus tersebut ditangani oleh unit Reskrim. Pelaku sudah diamankan, Jumat (2/2) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Antara pelaku dan korban sudah kenal sejak Mei 2023 dari Instagram,” ungkapnya.
Dengan alasan pacaran pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban di salah satu hotel pada bulan Desember lalu.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata
Marihot Pakpahan.(hms)
AriraNews.com, JAKARTA — Tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap keselamatan wartawan kembali mencoreng kemerdekaan pers di…
Natuna, Ariranews.com – Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Batang,…
AriraNews.com, Batam - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan…
AriraNews.com, Jakarta - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham…
AriraNews.com, Batam - Pemulihan distribusi air minum di Kota Batam pasca pemadaman listrik pada Senin…
AriraNews.com, BATAM - Ketua Kamar dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Roma Nasir Hutabarat menyoroti…