Headline

Sudah Berjalan Tiga Tahun, Prostitusi Online Tawarkan Anak di Bawah Umur Diungkap Polda Kepri

AriraNews.com, BATAM – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri mengungkap jaringan prostitusi online yang menawarkan anak di bawah umur. Seorang pelaku PS (43) telah diamankan. PS kenakan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Perlindungan anak, ITE, dan pornografi.

Dalam menjalankan aksinya, PS menawarkan jasa melalui forum Kaskus. Jaringan ini berhasil diketahui dari patroli yang dilakukan Tim Cyber Polda Kepri. Tim mencoba memancing pelaku dengan berpura-pura menyewa salah satu korban yang diketahui berusia 17 tahun. Pelaku menawarkan jasa kencan dari 26 wanita yang dinaunginya dengan tarif beragam. Mulai dari tarif kencan selama satu jam sebesar Rp800 ribu, hingga tarif kencan selama satu malam sebesar Rp4,9 juta.

“Pelaku dan jaringan ini berhasil kita amankan tanggal 9 Desember kemarin,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Putu Yudha di Polda Kepri, Selasa (10/12/2024) siang.

Setelah menjalani pemeriksaan, PS yang berprofesi sebagai driver di salah satu perusahaan ini, menyebut mengenal sebagian korban dari forum Kaskus. Dari perkenalan ini, PS kemudian melakukan profiling sebelum menawarkan para wanita yang dikenal untuk bergabung di jaringan prostitusi yang dia kelola.

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026 Pada Sejumlah Investor, Ini Daftar Penerima

Berawal dari perkenalan ini, PS mengaku biasanya mengajak para calon korban untuk bertemu tatap muka, sembari menawarkan peluang usaha yang dia kelola. Dalam setiap transaksi, PS mengaku mengambil mengambil sekitar 20 persen.

“Jasa prostitusi online yang dia kelola ini sudah berjalan selama tiga tahun, dari setiap transaksi dia mengambil keuntungan 20 persen,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap PS, pelaku kerap menyasar para wanita yang biasa berprofesi sebagai SPG, sebelum menjalin komunikasi lebih intens dan mengajak para wanita tersebut bergabung di forum online yang dikelola pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa akun Gmail dan akun Kaskus, handphone, flashdisk, buku rekening, uang tunai, dan alat kontrasepsi. (ara)

Redaksi

Recent Posts

PLN Batam Tegaskan Komitmen Penuhi Kompensasi Pelanggan Pasca Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi…

59 menit ago

Desil 1–4 Jadi Prioritas, Ini Kriteria Penerima Bantuan RTLH di Natuna

NATUNA, AriraNews.com – Masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 4 menjadi prioritas penerima bantuan…

12 jam ago

Kinerja Makin Menguat, Telkom Raup Pendapatan Rp 113,5 Triliun

AriraNews.com, Jakarta – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berhasil mempertahankan pertumbuhan sepanjang sembilan bulan…

15 jam ago

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

AriraNews.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dipastikan hadir sekaligus membuka Rapat Kerja…

16 jam ago

APBN 2026 Gelontorkan Rp7,78 Miliar untuk Rehab 389 Rumah di Natuna

NATUNA, AriraNews.com – Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,78 miliar untuk merehabilitasi 389 rumah tidak…

16 jam ago

Sambut Deepavali, Disbudpar Batam Ajak Pengelola Mal Hadirkan Dekorasi Bernuansa India

AriraNews.com, BATAM – Menyambut perayaan Deepavali atau Festival Cahaya pada 8–11 November 2026, Kepala Dinas…

1 hari ago