Batam

Stop Penyelidikan, Polsek Lubuk Baja Tegaskan Kasus Anak Murni Masalah Hak Asuh

AriraNews.com, BATAM — Polemik laporan dugaan pengawasan anak tanpa izin yang dilaporkan oleh perempuan berinisial PI akhirnya menemui titik terang. Polsek Lubuk Baja menegaskan bahwa penghentian penyelidikan atas laporan  tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan gelar perkara dan keterangan ahli pidana, kasus ini disimpulkan murni sebagai sengketa hak asuh anak dalam ranah keperdataan, bukan tindak pidana.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara transparan setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian proses penyelidikan secara maksimal.

“Seluruh proses sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan keputusan penghentian tidak dilakukan secara sepihak,” ujar Kompol Deni Langie, Kamis (6/8/26)

Kasus ini bermula saat laporan polisi diterima pada 6 Mei 2026. Ps Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung menerjunkan tim Subnit III Unit Reskrim untuk melakukan pendalaman.

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Sejumlah saksi diperiksa demi membuat terang perkara ini, di antaranya: Pelapor (PI) dan terlapor (EP), Saksi lingkungan (tetangga pelapor dan terlapor), Bidan yang menolong proses kelahiran, Istri sah terlapor serta pegawai Disdukcapil, Ahli Pidana.

Sebagai bentuk transparansi, penyidik bahkan melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pihak pelapor. Tak hanya itu, mengindahkan pengaduan masyarakat (Dumas) melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepri, anak yang menjadi objek perkara juga telah dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026 lalu setelah melalui pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.

Puncak dari proses panjang ini terjadi saat gelar perkara digelar di Satreskrim Polresta Barelang pada 24 Juni 2026. Dipimpin oleh jajaran fungsi reserse, mulai dari Wakasat Reskrim hingga para Kanit peserta gelar perkara sepakat menghentikan penyelidikan.

“Dari hasil kajian ahli pidana dan pengumpulan alat bukti, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti belum cukup. Ini merupakan sengketa keperdataan terkait hak asuh anak,” jelas Deni.

Atas dasar itu, penyidik resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid). Kompol Deni menegaskan, penghentian ini bukan berarti polisi mengabaikan laporan warga, melainkan bukti tegaknya profesionalisme kepolisian yang berpijak pada fakta hukum semata.(emr)

Rayakan 45 Tahun Perjalanan, Santika Indonesia Hotels & Resorts Hadirkan Diskon Hingga 45 Persen Termasuk Batam
Redaksi

Recent Posts

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk mendorong…

4 jam ago

Punya Potensi Besar, ISEI Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Kembangkan Pariwisata Lingga

AriraNews.com, Lingga - Pariwisata Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, berpeluang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.…

11 jam ago

Rayakan 45 Tahun Perjalanan, Santika Indonesia Hotels & Resorts Hadirkan Diskon Hingga 45 Persen Termasuk Batam

AriraNews.com, Jakarta - Dalam rangka merayakan 45 tahun dedikasi dalam industri perhotelan Indonesia, Santika Indonesia…

12 jam ago

Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026

AriraNews.com, Batam - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menunjukkan kapabilitas digitalnya melalui partisipasi…

12 jam ago

Suzuki XL7 Terbaru Dihadirkan di Grand Batam Mall, Bawa Wajah Baru dan Fitur Lebih Lengkap

AriraNews.com, BATAM – Suzuki kembali menggoda pasar otomotif Indonesia dengan menghadirkan Suzuki XL7 terbaru, yang…

14 jam ago

Ngopi Bersama Media, Tiga Legislator Kepri Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Natuna

Natuna, Ariranews.com — Setelah beberapa hari turun langsung menyerap aspirasi masyarakat melalui agenda reses, tiga…

18 jam ago