Headline

Sidang Anak Stafsus Gubernur Kepri, LSM Garda Indonesia Minta Hakim Beri Hukuman Setimpal

AriraNews.com, Tanjungpinang – Perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan terdakwa GRA masih berproses di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Perkara yang sedang bergulir di PN tersebut memasuki tahap pledoi. GRA sendiri diketahui merupakan anak dari stafsus Gubernur Kepri. Dia ditangkap dalan kasus kepemilikan narkoba jenis ganja oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Aldi Braga, Ketua LSM Garda Indonesia menyampaikan bahwa perkara kasus kepemilikan narkotika tersebut harus dikawal. Aldi berharap, proses hukum tetap berjalan dan hakim dapat memutus perkara tersebut secara adil sesuai aturan UU.

“Mesti kita kawal bersama, agar proses hukum terhadap terdakwa dapat ditegakkan, terlebih terdakwa adalah anak stafsus sehingga hakim harus berlaku adil dalam memutus perkaranya,” ungkap Aldi, Sabtu (10/3/2023).

Alamak!  Motor Digembok Cakram Tetap Raib

Ia mengungkapkan, pemerintah sedang memberi atensi pada masalah narkoba. Dan sudah mencanangkan perang terhadap narkoba. Sehingga siapapun yang terlibat dalam kasus kepemilkan atau penyalahgunaan narkotika mesti diproses sesuai ketentuan hukum.

“Apalagi terdakwa GRA adalah pegawai honorer sehingga mestinya memberi contoh, bukan justru terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika,” ujarnya.

Garda Indobesia, kata Aldi akan terus mengawal kasus ini dan berharap hakim dapat mengedepankan profesionalismenya dalam memutus perkara ini. “Karena ini masuk dalam tindak kejahatan penyalahgunaan psikotropika dan zat adiktif maka hukuman yang diberikan mesti setimpal dengan yang dilakukan terdakwa,” ujarnya.

Sekedar diketahui, polisi menangkap anak salah satu stafsus Gubernur Kepri yang bekerja sebagai honorer di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Kepri. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 18.15 WIB.

Penangkapan GRA merupakan pengembangan setelah sebelumnya anggota Polresta Tanjungpinang menangkap dua tersangka lain berinisial Bs, oknum honorer di Satpol PP Pemprov Kepri, Hi dan R pada Jumat (2/9/2022).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengungkap jika polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dari kediaman GRA setelah diperiksa hingga pukul 23.30 WIB setelah ditangkap.

Setelah polisi bergerak ke kediaman GRA, anggota Polri menemukan dua pria berinisial Lk dan P yang merupakan rekan GRA.

“Rekannya yang berinisial P mengakui ganja milik GRA di simpan di kediamannya atas perintah GRA,” sebutnya. Setelah polisi menggeledah rumah inisal P, ditemukan tiga paket ganja.

“Jadi rekannya inisial P ini atas perintah GRA menyembunyikan barang bukti tersebut,” pungkasnya.(emr)

Irjen Pol Andry Wibowo Dijadwalkan Hadiri UKW KJK, Gubernur Kepri Beri Dukungan
Redaksi

Recent Posts

Bak Keluarga, Guyonan “Opung” Pecah Suasana, Ariastuty: BP Batam Dukung UKW KJK

AriraNews.com, Batam - Suasana ruang kerja Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, sore…

39 menit ago

Li Claudia Turun Langsung ke Lapangan Sampai Malam, 29 Titik Banjir di Batam Telah Ditangani

AriraNews.com, Batam - Tak kenal lelah dan waktu bahkan sampai malam, Wakil Kepala BP Batam,…

6 jam ago

Bawa Aspirasi Natuna ke Kemendagri, Mustamin Bakri Kawal Usulan Pemekaran Dua Kecamatan

Natuna, Ariranews.com — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Daerah Pemilihan Natuna–Anambas, H. Mustamin…

8 jam ago

Tiga Truk Sembako Tanpa Dokumen Karantina Digagalkan Masuk Natuna

Natuna, Ariranews.com — Tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai bersama Satuan Pelayanan…

9 jam ago

HARRIS Hotel Batam Center Gelar Lomba Mewarnai Anak Berhadiah Uang Tunai dan Piala

AriraNews.com, BATAM – Dalam rangka merangsang kreativitas, keterampilan motorik halus, serta menumbuhkan rasa percaya diri…

14 jam ago

Bandara Hang Nadim Buka Rute Baru Batam–Penang Mulai 18 Oktober 2026

AriraNews.com, Batam – Konektivitas udara Batam dengan Malaysia akan semakin terbuka menyusul rencana pembukaan rute…

1 hari ago