Headline

Sabu Senilai Rp 47 Miliar Diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang, Kurir Terancam Hukuman Mati

AriraNews.com, BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 31,5 Kg. Narkoba tersebu diselundupkan dari Malaysia dan hendak dibawa ke Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, Kepri. Namun, di tengah jalan berhasil ditangkap. EH (40) kurir Narkoba tersebut berhasil diamankan.

“Tersangka diamankan di perairan pulau Telan, Kecamatan Belakangpadang,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, saat jumpa pers di Mapolresta Barelang, Baloi, Selasa (19/04/2022).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto berbincang dengan EH, kurir Narkoba yang berhasil diamankan.

Dijelaskan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto tersangka berikut barang bukti diamankan pada Sabtu tanggal 9 April 2022, malam. Sebelumnya tim mendapatkan informasi akan adanya pengiriman Narkoba melalui jalur laut. Dari sana kemudian dilakukan penyelidikan. Kemudian tim bergerak menuju perairan sekitar pulau Telan untuk melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim melihat sebuah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi. Mencurigai kapal cepat tersebut maka dilakukan pengejeran dan berhasil dihentikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan Narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam tempat duduk yang menyatu dengan body speed boat. Ada sebanyak 30 bungkus Narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyingwang ditemukan di dalam kapal dengan berat 31,552 Kg. Asumsi harga mencapai Rp47 miliar.

Progres Capai 40 Persen, BP Batam Percepat Peningkatan Jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani

Tersangka lanjutnya mengaku hanya disuruh oleh seseorang yang saat ini masih DPO. Untuk membawa barang haram tersebut tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp10 juta.

“DP awal sudah diberikan Rp3 juta,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selain Narkoba tersebut di antaranya 1 unit speed boat fiber dengan mesin tempel merk Yamaha 30 PK, uang Rp2,9 juta, dan 1 unit handpone.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(ddr)

Redaksi

Recent Posts

Progres Capai 40 Persen, BP Batam Percepat Peningkatan Jalan Landing Point Fly Over – Simpang Lalan Madani

AriraNews.com, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur…

22 jam ago

HUT ke-81 RI di Bulang Semarak dengan Perlombaan Khas Pesisir

AriraNews.com, Batam – Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Bulang, Kota Batam, berlangsung meriah…

1 hari ago

Sederhana Penuh Makna, Bupati Aneng Bersama Istri Rawat Kebersihan Lingkungan Taman Bermadah

AriraNews.com, Tarempa - Di tengah padatnya aktivitas dan tanggung jawab pemerintahan, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng,…

1 hari ago

Firmansyah Pimpin IPHI Batam

AriraNews.com, Batam - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, resmi memimpin Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia…

1 hari ago

Amsakar Tegaskan KSP Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan, Selama UJKM Penuhi Kontrak

AriraNews.com, Batam — Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar…

1 hari ago

Maulid Nabi di Tanjung Piayu, Amsakar Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah

AriraNews.com, Batam – Ribuan jemaah memadati Lapangan Bola Usman Harun, Tanjung Piayu, Sungai Beduk, Senin…

1 hari ago