Headline

Sabu Senilai Rp 47 Miliar Diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang, Kurir Terancam Hukuman Mati

AriraNews.com, BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 31,5 Kg. Narkoba tersebu diselundupkan dari Malaysia dan hendak dibawa ke Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, Kepri. Namun, di tengah jalan berhasil ditangkap. EH (40) kurir Narkoba tersebut berhasil diamankan.

“Tersangka diamankan di perairan pulau Telan, Kecamatan Belakangpadang,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, saat jumpa pers di Mapolresta Barelang, Baloi, Selasa (19/04/2022).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto berbincang dengan EH, kurir Narkoba yang berhasil diamankan.

Dijelaskan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto tersangka berikut barang bukti diamankan pada Sabtu tanggal 9 April 2022, malam. Sebelumnya tim mendapatkan informasi akan adanya pengiriman Narkoba melalui jalur laut. Dari sana kemudian dilakukan penyelidikan. Kemudian tim bergerak menuju perairan sekitar pulau Telan untuk melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim melihat sebuah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi. Mencurigai kapal cepat tersebut maka dilakukan pengejeran dan berhasil dihentikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan Narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam tempat duduk yang menyatu dengan body speed boat. Ada sebanyak 30 bungkus Narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyingwang ditemukan di dalam kapal dengan berat 31,552 Kg. Asumsi harga mencapai Rp47 miliar.

Festival Transmigrasi 2026, Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City

Tersangka lanjutnya mengaku hanya disuruh oleh seseorang yang saat ini masih DPO. Untuk membawa barang haram tersebut tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp10 juta.

“DP awal sudah diberikan Rp3 juta,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selain Narkoba tersebut di antaranya 1 unit speed boat fiber dengan mesin tempel merk Yamaha 30 PK, uang Rp2,9 juta, dan 1 unit handpone.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(ddr)

Redaksi

Recent Posts

Dari Instansi hingga Kedubes Tiongkok, Papan Bunga Meriahkan HUT ke-27 Natuna

Natuna, Ariranews.com – Deretan papan bunga ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Natuna…

3 jam ago

Perkuat Konektivitas Natuna, Puluhan Miliar Dialokasikan untuk Jalan, Jembatan, dan Pelabuhan

NATUNA, AriraNews.com — Pemerintah mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah pada 2026 untuk pembangunan jalan, jembatan,…

4 jam ago

Festival Transmigrasi 2026, Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City

AriraNews.com, Batam - Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan dukungan terhadap program penataan…

14 jam ago

HMI Natuna Dorong Kader Berintegritas, Hendriyana Tekankan Pengabdian Nyata

Natuna, Ariranews.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat KPI-HPI Cabang Natuna mendorong kader memiliki integritas…

1 hari ago

BP Batam Gelar Salat Istisqa Bersama Ratusan Warga di Waduk Nongsa

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Badan Usaha SPAM dan Pengolahan…

1 hari ago

Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI Nasional di Road to DTIIF 2026

AriraNews.com, Batam - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui Telkom Solution terus memperkuat perannya…

3 hari ago