Headline

RUU PDP, Usia Pengguna Medsos Dibatasi

Ariranews.com: Para orang tua bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, pemerintah berencana menerapkan pembatasan usia penggunaan layanan media sosial (medsos) mulai dari facebook, Twitter, maupun Instagram.

Bila diterapkan, maka pengguna medsos tersebut harus berada di usia minimal 17 tahun.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan pembatasan usia pengguna medsos itu dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU-PDP) yang saat ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi I DPR RI.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, bila melihat regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) itu batasan di usia 16 tahun, tetapi nanti Indonesia akan lebih tinggi lagi.

BP Batam Perkuat Suplai Air ke Nongsa dari IPA Duriangkang

“Batas usia ini memang peran orangtua itu penting dalam pemanfaatan teknologi digital. Contohnya saat anak saya waktu itu masih SMP dan belum 13 tahun, tapi teman-temannya sudah punya (akun medsos). Setelah 13 tahun, boleh punya akun Facebook tapi orangtua jadi teman pertamanya,” tutur Semual dalam diskusi virtual “Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi”, dilansir detikcom, Sabtu (28/11/2020).

“Nah, di RUU nanti batasannya bukan hanya 13 tahun. Kalau kita lihat GDPR itu batasannya 16 tahun, di Amerika juga. Di Indonesia dalam RUU PDP ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah 17 tahun harus ada consent dari orangtua,” sambungnya.

Dirjen Aptika menekankan bahwa peran orangtua terhadap anak yang memiliki akun medsos itu sangat penting. Sehingga persetujuan orangtua semacam ‘restu’ agar anak yang usianya di bawah persyaratan bisa membukan akun medsos.

“Memang ini akan menyulitkan. Kenapa harus dilakukan demikian? kalau tidak, nanti akan terputus hubungan anak dengan orangtua. Anak buat dunia sendiri, orangtua buat dunia sendiri. Ini bahaya, padahal (keluarga) itu unit terkecil yang perlu kita bina,” tutur mantan Ketua Umum APJII ini.

Berbicara sejauh mana sekarang pembahasan RUU PDP, Dirjen Aptika menyebutkan bahwa rancangan aturan tersebut sudah hampir rampung.

“Kami sudah lakukan pembahasan dengan DPR dari 300 DIM, sudah terselesaikan separuhnya. Diharapkan segera dituntaskan tahun ini, kalau tidak awal tahun depan,” kata pria yang disapa Semmy ini.(emr)

Dari Natuna, TNI Teguhkan Komitmen Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI

sumber: detikcom
foto: ilustrasi.

Redaksi

Recent Posts

BP Batam Perkuat Suplai Air ke Nongsa dari IPA Duriangkang

AriraNews.com, Batam - BP Batam bergerak cepat mengantisipasi ancaman terhadap pelayanan air di Nongsa dan…

3 jam ago

Dari Natuna, TNI Teguhkan Komitmen Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI

Natuna, Ariranews.com — Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlangsung…

3 jam ago

Ascott Indonesia Kembali Hadirkan PajamASRun 2026, Menggabungkan Lari, Kebersamaan, dan Keseruan

AriraNews.com, Jakarta – Ascott Indonesia, salah satu perusahaan hospitality terkemuka di Indonesia dan bagian dari…

3 jam ago

Cen Sui Lan: Tak Perlu Tunggu 2 Tahun, Pejabat Bisa Dirotasi Jika Kinerja Tidak Sesuai

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah…

6 jam ago

Dinkes Natuna Dorong Penguatan RSUD, Layanan Stroke dan Urologi Jadi Perhatian

Natuna, AriraNews.com — Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna mendorong agar dukungan anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI…

9 jam ago

Dinkes Natuna Ajukan Puskesmas Baru hingga Oxygen Center Mini ke Kemenkes

Natuna, AriraNews.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna mengajukan sejumlah usulan penguatan sarana dan prasarana…

9 jam ago