Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang pada Senin (25/5/2026) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tiban. Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono.
AriraNews.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP Batam) resmi mengaktifkan kembali layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam).
Dimulainya layanan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang pada Senin (25/5/2026) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tiban.
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono.
Melalui kesepakatan ini, RSBP Batam yang berada di bawah Kedeputian 6 Bidang Pelayanan Umum BP Batam, dipastikan kembali melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terhitung mulai 1 Juni 2026.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait menyampaikan bahwa reaktivasi kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses kesehatan bagi sektor pekerja di Batam.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi perpanjangan tangan visi Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
”Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan terintegrasi bagi para pekerja serta masyarakat Kota Batam,” ujar Ariastuty.
Melalui kemitraan ini, RSBP Batam menyediakan fasilitas pelayanan komprehensif yang mencakup rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan khusus untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
Seluruh layanan tersebut dirancang secara terintegrasi guna menjamin mutu dan kecepatan penanganan medis bagi peserta.
Untuk mendapatkan akses pelayanan, masyarakat atau peserta hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif yang mudah, antara lain:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri yang sah;
2. Surat Keterangan Kecelakaan Kerja (SKKK) dari perusahaan tempat bekerja; serta
3. Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika diperlukan.
“Kami berharap pemulihan jalinan kemitraan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja di Kota Batam. Dengan adanya kepastian layanan medis yang terintegrasi di RSBP Batam, produktivitas pekerja diharapkan dapat terus terjaga demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Ariastuty menambahkan. (rud/emr)
AriraNews.com, Batam — Batam Prime Internasional Grassroot Football Festival 2026 sukses digelar dan resmi ditutup…
AriraNews.com, Jakarta - Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia…
AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan…
Natuna, Ariranews.com — Rangkaian upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di…
Natuna, Ariranews.com – Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui upacara, tetapi juga dengan membangun kebersamaan…
AriraNews.com, BATAM — Layanan spa, massage, refleksi hingga kebugaran mulai dipandang bukan sekadar fasilitas pelengkap…